Urupedia – Sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha, pastinya identik dengan penyembelihan hewan kurban. KH. Azizi Hasbullah memberikan penjelasan mengenai hukum binatang kurban yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
PMK merupakan penyakit yang menyerang hewan ternak ruminansia. Penyakit ini bisa menular pada semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kambing, domba, unta, dan lainnya. Penyakit ini disebabkan karena adanya virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.
Dilansir dari YouTube resmi beliau @Kajian Islam Azizi Hasbullah, sapi atau hewan ternak yang terkena penyakit PMK kemudian di gunakan untuk berkurban Bagaimana hukumnya?
Sebelum ke pembahasan inti, KH. Azizi Hasbullah menuturkan, meskipun hewan untuk kurban tersebut kurang dua hari atau satu hari kemudian terkena penyakit PMK dan meskipun dagingnya belum berkurang sama sekali. Mengenai masalah jijik itu tetap, dalam artian ketika melihat sapi tersebut mengeluarkan air liur yang banyak itu membuat orang kurang minat makan.
“Secara urf (kebiasaan, red) tetap, walaupun oleh dokter dikatakan tidak ada pengaruh dan nular, tapi hal menjijikkannya itu tetap. Secara utuhnya, dalam hal ini tidak mengurangi daging dan masih gemuk, tetap tidak sah digunakan untuk berkurban. Sebab kurban itu tidak di pandang dari sisi qolilullahmi (sedikitnya daging, red) atau katsirullahmi (banyaknya daging, red). Tapi di pandang dari sehat dan tidaknya binatang,” jelas KH. Azizi Hasbullah.
Beliau meneruskan, walaupun binatang untuk berkurban itu kurus, tetapi kurus karena tidak memiliki penyakit, dan memang dari asalnya itu kecil, seperti sapi madura. KH. Azizi Hasbullah menjelaskan bahwa hal Ini boleh walaupun dagingnya sedikit, akan tetapi apabila sapi brahman yang besar tapi terkena penyakit, seperti hilang kemaluannya atau hilang bokongnya, atau hilang kupingnya.
Lanjutnya, Kehilangan kuping satu ini dibanding dengan sapi yang kecil tadi, meskipun masih lebih banyak dagingnya seperti sapi Brahman, tapi yang berpenyakit walaupun itu besar tetap tidak sah.
“Dari sini bisa kita ketahui bahwa dalam masalah urusan kurban bukan karena sedikit dan banyaknya daging, tapi sehat dan tidaknya. Termasuk arja’, yaitu sapi yang pincang ketika di robohkan, ini sama sekali tidak mengurangi daging, karena sakitnya waktu di robohkan itu,” tuturnya.
Beliau menjelaskan bahwa sakit pincang ini, jika hidup terus menerus akan bisa mengurangi daging, karena makanya tidak bisa menang seperti halnya kawannya ketika dipelihara.
“Berarti penyakit yang tidak memperbolehkan binatang untuk kurban, yaitu penyakit yang parah dan positif yang bisa mengakibatkan kurangnya daging atau rusaknya daging. Baik ma’alan, mahalan atau halan,” ujarnya.
Beliau melanjutkan, Halan memang keadaan sakit terus kurus sehingga rasa dagingnya tidak enak, atau ma’alan yang pada waktu itu belum berkurang, akan tetapi dalam jangka panjang, penyakit itu belum sehat akan kemudian mengurangi daging.
“Dalam hal ini, binatang atau sapi yang kena PMK ketika belum sembuh akan terus susut dagingnya perhari, bahkan bisa sampai mati dan tidak bisa jalan,” terangnya.
“Ini jangan dikatakan karena setiap hari masih kurangnya daging sedikit tidak bisa, tetap tidak sah dalam hal ini. Karena ukurannya bukan dagingnya, tapi penyakit yang menyebabkan kurangnya daging, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini Lo ya mengakibatkan tidak sah,” lanjutnya.
Beliau menjelaskan bahwa, jika dilihat dari sini saja, hadis arbaun sidqul udhiyah. Penyakit atau binatang yang terkena penyakit PMK atau setelahnya itu positif terkena penyakit PMK. Baik itu masih baru atau ringan atau sudah parah, tetap tidak sah atau tidak bisa menggugurkan khitobnya udhiyah kalo.
“Tapi seumpama kurban itu ya gak papa, meskipun pahalanya sedekah meskipun tidak sesempurna sapi yang sehat. Makanya nanti ketika mau kurban tanya ke dokter yang ahli. Apakah ini terkena penyakit yang mengurangi daging atau merusak daging,” ujar beliau.
Beliau juga menjelaskan bahwa fikih hanya membatasi semacam ini, tapi tidak bisa mengetahui penyakit yang bagaimana.
“Tapi saat ini informasi dari dokter, penyakit PMK baik ringan maupun berat bisa mengurangi daging atau rasa.Tapi tidak membahayakan ke manusia,” tandasnya.
Penulis: Munawir Muslih
Editor: Ummi Ulfa. S