Urupedia – Tindak pidana dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) masih berlanjut.
Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA yang bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik tersangka JGP.
Sebelumnya kejaksaan agung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik politikus Partai Nasdem tersebut. Kejaksaan Agung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
“Bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh tim kami bersama dengan tim dari Pelacakan Aset telah seluas 11,7 HA. Penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka berinisial atas nama JGP,” ujar Tim Penyidik, Rabu (07/06) seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya penyitaan aset milik tersangka JGP yang dilakukan pada hari rabu ( 7/6/2023) tersebut dilaksanakan berdasarkan dengan Penetapan darii Wakil Ketua PN Labuhan Bajo dengan Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta dilaksanakan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.