
TULUNGAGUNG – Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M., mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tulungagung untuk memperkuat jaminan mutu produk dan meningkatkan tanggung jawab dalam penjualan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan yang digelar di Kabupaten Tulungagung, Sabtu (24/10/2026).
Anggia menekankan pentingnya literasi konsumen di tengah perkembangan perdagangan digital. Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati saat membeli barang melalui platform digital seperti Shopee dan TikTok.
Konsumen harus mampu mengenali produk yang dibeli agar tidak mudah tergiur oleh penawaran yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain meningkatkan kecerdasan konsumen, Anggia mengingatkan pelaku usaha agar bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan. Ia menyoroti tiga hal yang perlu diperkuat, yakni literasi konsumen, jaminan mutu produk dari pelaku usaha, serta efektivitas penjualan.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero.
Dalam sambutannya, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli, terutama karena perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin menyulitkan konsumen dalam membedakan produk asli dan palsu.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya dalam bertransaksi. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan pembelian secara lebih bijak dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika dirugikan.
Sementara itu, Wakil DPRD Kabupaten Tulungagung dalam sambutannya menyoroti pentingnya sinergi dan komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Koordinasi antarpemerintah dinilai diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kebijakan perdagangan di daerah.

Materi perlindungan konsumen disampaikan oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Ibu Mareta.
Ia menjelaskan implementasi kebijakan perlindungan konsumen, termasuk hak masyarakat untuk melaporkan kepada dinas terkait apabila dirugikan oleh produk atau praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Mas Rifki dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyampaikan pentingnya kolaborasi bagi pelaku industri dan usaha.
Pelaku usaha dapat bergabung dengan Kadin serta membangun kerja sama dengan komunitas pengusaha untuk memperluas jaringan dan mengembangkan usahanya.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang dipublikasikan melalui media sosial sesuai dengan produk yang benar-benar ditawarkan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi, edukasi, dan keterampilan untuk menjadi konsumen yang cerdas.
Pemahaman tersebut penting agar konsumen tidak mudah tergiur oleh penawaran barang, sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan perdagangan secara bertanggung jawab.






