Urupedia – Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil membekuk pelaku pencurian HP ketika hendak menjual barang curiannya. Pelaku menjualnya disebuah warung masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Kota Tulungagung yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, Selasa, (24/1/2023).
Pelaku merupakan pria berinisial MF (27) yang beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung (Penampungan Pinka) yang merupakan seorang karyawan swasta.
Penangkapan ini bermula saat korban inisial HMAS alamat Desa Bandung, Tulungagung kehilangan HP dirumahnya pada saat ditinggal tidur. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut pada petugas pada hari Senin, (23/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wib,
Berbekal keterangan dari korban, petugas Reskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidkikan terhadap keberadaan pelaku maupun barang buktinya.
Hingga akhirnya pada hari Selasa (24/01) sekira pukul 18.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap disebuah warung di dekat rumahnya pada saat akan menjual barang hasil curiannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah dengan berpura – pura bertamu. Ketika dirasa situasi aman/tidak ada penghuni, pelaku akan menggondol barang berharga dan kemudian langsung pergi.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dosbook dan Hp android merk Poco F4 warna Night Black. Kemudian 1 buah Hp android merk Oppo A16 warna Hitam, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio.
“Pelaku berhasil ditangkap pada saat akan menjual hasil curiannya di sebuah warung di Kelurahan Kutoanyar, Kota Tulungagung,” ungkap kasi humas seperti dilansir dari laman resmi Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dan saat ini pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.