Urupedia – Penangkapan pelaku berinisial BDY (45) laki-laki pembuat minuman beralkohol jenis arak di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, berhasil ditangkap pada hari Jumat (06/01/2023) pukul 09.30 WIB.
Terkait prosesi penangkapan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi minuman keras jenis arak di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan tujuan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pembuat dan pengedar minuman beralkohol jenis arak.
“Pelaku melakukan tindak pidana memproduksi, menjual dan mengedarkan miras,” ungkap IPTU Anshori selaku Kasihumas dilansir dari akun resmi Tribatanews Tulungagung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) buah galon plastik berisi ¼ minuman beralkohol jenis anggur merah. Kemudian 1 (satu) buah galon plastik berisi, ¼ minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah komporgas, 1 (satu) buah tabung gas warna, hijau ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah wajan, 1 (satu) buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 (satu) buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 (satu) buah Tong plastik warna biru, 1 (satu) unit HP merk infinik warna hitam, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) hasil penjualan minuman beralkohol.