Berita

Resmi! Pemerintahan Indonesia Cabut Aturan Pakai Masker

×

Resmi! Pemerintahan Indonesia Cabut Aturan Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Resmi! Pemerintahan Indonesia Cabut Aturan Pakai Masker
Ilustrasi masker virus-leo2014-pixabay

UrupediaPemerintah Indonesia secara resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker selama melakukan perjalanan baik di dalam maupun luar negeri, serta saat berada di fasilitas publik dan kegiatan berskala besar (09/06/2023).

Perubahan ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berikut ini isi Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19, dilansir dari laman resmi sebagaimana berikut.

1.Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

  • Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
  • Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.