Berita

Jalan Dusun Setonobendo–Persilan Desa Babadan: Sampai Kapan Pembiaran Dinormalisasi?

×

Jalan Dusun Setonobendo–Persilan Desa Babadan: Sampai Kapan Pembiaran Dinormalisasi?

Sebarkan artikel ini

Tulungagung — Urupedia.id- Kerusakan ruas jalan Dusun Setonobendo hingga Persilan, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, telah berlangsung hampir satu dekade tanpa penanganan menyeluruh.

Jalan tersebut bukan berstatus jalan desa, melainkan aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Kepala Desa Babadan, Suyitno, menjelaskan bahwa jalan tersebut telah bersertifikat atas nama PUPR Kabupaten Tulungagung dan mengalami kerusakan sejak 2017 tanpa perbaikan maupun perawatan rutin.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Dusun Setonobendo, Selasa (13/1/2026).

Menurut Suyitno, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pembangunan ataupun perbaikan karena status kepemilikan jalan berada di luar ranah desa.

Namun, kondisi tersebut kerap disalahpahami oleh masyarakat.


“Warga itu awam. Mereka tidak tahu kalau jalan ini milik PU. Yang mereka tahu dana desa besar, tetapi jalan dibiarkan rusak. Akhirnya, saya sebagai kepala desa yang sering kena imbas,” ujarnya.

Dokumentasi: M Fakhrina Haqiqul Umam


Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun pemerintah desa selalu mengusulkan perbaikan jalan Setonobendo–Persilan melalui berbagai jalur, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dan kecamatan, pengajuan proposal ke pemerintah kabupaten, hingga menitipkan aspirasi kepada anggota DPRD dan pihak media untuk turut mengawal.

Bahkan, dalam Musrenbang Kecamatan Karangrejo, usulan perbaikan jalan tersebut hampir selalu menempati peringkat teratas.

Namun hingga kini, realisasi pembangunan belum menyentuh keseluruhan ruas jalan yang rusak dengan panjang hampir dua kilometer.

Perbaikan yang pernah dilakukan masih bersifat parsial dan bergantung pada pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, seperti perbaikan di wilayah Tumpakgrowal yang telah rampung serta pengecoran beton sepanjang sekitar 150 meter pada 2025.

Suyitno juga menyoroti absennya perawatan ringan sejak 2017. Padahal sebelumnya, jalan tersebut masih mendapatkan pemeliharaan, seperti semir aspal secara berkala.

“Sejak 2017 benar-benar tidak ada perawatan sama sekali. Padahal proposal sudah sering kami kirim. Dalam satu tahun bisa dua sampai tiga kali,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Tulungagung maupun Kepala Dinas PUPR dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat secara nyata kondisi jalan yang selama ini dikeluhkan warga.

“Saya tidak muluk-muluk. Saya hanya berharap pimpinan terkait bisa melihat langsung kondisi di lapangan, supaya tahu betul bagaimana keadaan jalan ini dan keluhan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Selain itu, Suyitno menekankan pentingnya pelurusan informasi kepada masyarakat agar tidak terus terjadi kesalahpahaman yang merugikan pemerintah desa.


“Mohon dibantu meluruskan informasi yang keliru, agar tidak seolah-olah desa membiarkan jalan rusak, padahal itu di luar kewenangan kami,” pungkasnya.

Ketika kerusakan telah berlangsung lama dan keluhan terus berulang, persoalannya bukan lagi sekadar soal kapan jalan itu diperbaiki, melainkan sampai kapan pembiaran semacam ini terus dianggap wajar dan dinormalisasi

Oleh: M. Fakhrina Haqiqul Umam

Editor: Krisna Wahyu Yanuar

Advertisements