
SUMENEP, 3 Agustus 2026 —Urupedia.id Pergerakan Putra Putri Petani Indonesia (P4GI) mendesak pemerintah segera menghentikan praktik penetapan harga garam rakyat secara sepihak oleh industri pengolahan dan pabrik penyerap.
Organisasi tersebut menilai belum adanya kebijakan harga pembelian minimum membuat petambak garam berada pada posisi yang lemah, terutama saat musim panen raya.
Juru Bicara P4GI, Farhan, mengatakan struktur pasar yang didominasi sedikit pembeli (oligopsoni) menyebabkan petambak tidak memiliki daya tawar.
Menurutnya, harga garam di tingkat petambak kerap ditekan hingga berada di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP), sementara harga di tingkat konsumen tidak mengalami penurunan yang signifikan.
“Petambak garam kita terus dihantam realitas pahit. Saat panen raya, pabrik menekan harga serapan hingga di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan alasan kualitas atau kelebihan pasokan. Sementara di tingkat konsumen, harga garam tidak pernah turun. Ini bukan lagi sekadar dinamika pasar bebas, melainkan bentuk eksploitasi atas keringat petambak lokal,” ujar Farhan.
P4GI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Organisasi itu menegaskan Pasal 55 dan Pasal 56 mengamanatkan pemerintah untuk melindungi harga hasil produksi petambak garam.
Sebagai tindak lanjut, P4GI menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian.
Pertama, pemerintah diminta segera menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan batas bawah garam rakyat yang disusun berdasarkan BPP dan margin keuntungan yang layak.
Kedua, P4GI meminta pemerintah menyediakan laboratorium uji kualitas dan kadar NaCl yang independen di seluruh sentra produksi agar penetapan mutu garam tidak lagi bergantung pada laboratorium internal pabrik.
Ketiga, organisasi tersebut mendesak agar pemberian izin impor garam industri dikaitkan dengan kewajiban menyerap garam rakyat pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Keempat, P4GI meminta PT Garam dan BUMD kembali menjalankan fungsi sebagai penyangga pasar melalui penyerapan hasil produksi petambak dan optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG).
Kelima, pemerintah didorong memperluas bantuan teknologi pascapanen, termasuk fasilitas pencucian dan pemurnian garam, agar kualitas garam rakyat memenuhi standar kebutuhan industri.
Farhan menegaskan intervensi pemerintah diperlukan untuk menciptakan kepastian harga dan menjaga keberlanjutan usaha petambak garam nasional.
“Keadilan ekonomi bagi petambak garam tidak akan pernah terwujud tanpa intervensi tegas dari negara. Pabrik selalu menggunakan kalkulasi bisnis yang terukur, maka petambak garam pun berhak atas kepastian harga yang adil. Kami mendesak pemerintah hadir sebelum kedaulatan garam nasional benar-benar runtuh,” pungkasnya.






