Trenggalek, Urupedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu 2024 di Hall Gajah Mada Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Selasa (14/12/2022).
Uji Publik ini dilakukan dengan mengundang unsur Partai Politik (Parpol), akademisi, media, ormas, tokoh masyarakat, hingga unsur pemerintahan daerah dan pemangku kepentingan. Sejak pemilu tahun 2004 jumlah Dapil di Kabupaten Trenggalek berjumlah 4 Dapil.
Pada Uji Publik ini tentunya semakin menarik, karena KPU Trenggalek mendatangkan 2 Narasumber yang sudah berpengalaman dalam dunia politik. Yakni Pangi Syarwi Chaniago, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting yang juga merupakan pengamat politik. Kemudian Suripto, Komisioner Ketua KPU Trenggalek tahun 2004 – 2019.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan Dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Yang mana setelah rancangan ini dibuat kemudian diujikan kepada publik untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut. Baik partai politik, akademikus, maupun unsur-unsur yang lain.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Istatiin Nafiah menyampaikan, pihaknya telah merekap usulan-usulan baik secara online maupun yang disampaikan secara langsung untuk kemudian di sampaikan kepada KPU RI.
“Kami telah merekap usulan-usulan, untuk kemudian diserahkan kepada KPU RI,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan data kependudukan, tercatat jumlah penduduk di Trenggalek sebanyak 747.649 jiwa. Sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi.
Adapun 3 rancangan yang dibuat antara lain:
Rancangan 1
- Dapil 1 meliputi Bendungan, Pogalan, Durenan, dan Trenggalek.
- Dapil 2 meliputi Kampak, Gandusari, dan Watulimo.
- Dapil 3 meliputi Munjungan, Kampak, dan Dongko.
- Dapil 4 meliputi Suruh, Tugu, Pule, dan Karangan.
Rancangan 2
- Dapil 1 meliputi Karangan, Bendungan, dan Trenggalek.
- Dapil 2 meliputi Gandusari, Pogalan, dan Durenan.
- Dapil 3 meliputi Munjungan, Kampak, dan Watulimo.
- Dapil 4 meliputi Panggul dan Dongko
- Dapil 5 meliputi Pule, Suruh, Tugu.
Rancangan 3
- Dapil 1 meliputi Tugu, Bendungan, dan Trenggalek.
- Dapil 2 meliputi Pogalan dan Durenan.
- Dapil 3 meliputi Karangan, Gandusari, dan Suruh.
- Dapil 4 meliputi Dongko dan Kampak.
- Dapil 5 meliputi Munjungan dan Watulimo.
- Dapil 6 meliputi Panggul dan Pule.