BeritaPolitik

KPU Trenggalek Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Catat Tanggalnya Ini

×

KPU Trenggalek Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Catat Tanggalnya Ini

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Urupedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek baru saja menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad hoc Pemilu tahun 2022. Sosialisasi ini dilaksanakan di hotel bukit di Jaas Permai, Rabu (27/10/2022).

Dalam sosialisasi ini diikuti oleh 50 dari perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) dan beberapa media di Kabupaten Trenggalek.

Dalam penjelasan yang dipaparkan oleh Nurani yang merupakan komisioner KPU Trenggalek Badan Adhoc ini meliputi 4 macam. Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Badan Ad Hoc ini akan membantu KPU dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemilu,” jelas Nurani.

Nurani juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2024 nanti, Badan Ad hoc yang dibutuhkan ada sekitar 25.864 orang.

Seleksi Badan Ad Hoc ini akan dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Rencana untuk pembentukan badan Ad Hoc sebagai berikut ini:

Pembentukan PPK: 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023, untuk masa kerja PPK adalah 2 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Kemudian untuk masa kerja sekretariat PPK adalah 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Pembentukan PPS: 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023, untuk masa kerja PPS adalah 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Kemudian untuk masa kerja sekretariat PPS adalah 22 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Pembentukan Pentarlih: 22 Januari 2023 sampai 8 Februari 2023. Kemudian untuk masa kerja Pentarlih adalah 9 Februari 2023 sampai 20 Maret 2023.

Pembentukan KPPS: 28 Desember 2023 sampai 24 Januari 2024, untuk masa kerja KPPS adalah 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024. Kemudian untuk masa kerja petugas ketertiban TPS adalah 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024.

Untuk mengetahui persyaratan PPK, PPS dan KPPS, silahkan kalian KLIK DISINI.