BeritaPolitik

Siap-siap! Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

×

Siap-siap! Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Sebarkan artikel ini

UrupediaPembentukan Badan Ad Hoc untuk Pemilu tahun 2024 akan segera dibuka. Bagi kalian yang berminat, simak persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini.

Persyaratan ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek saat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu tahun 2022 di hotel bukit di Jaas Permai, Rabu (27/10/2022).

Persyaratan PPK, PPS dan KPPS
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
  9. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung dari hari pemungutan suara dalam Pemilu maupun Pemilihan.

Adapun tahapan pembentukan PPK dan PPS sebagai berikut ini:
  1. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
  2. Menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
  3. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; e. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
  4. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS;
  6. Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS; pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
  7. Menetapkan calon anggota PPK dan PPS.

Untuk jadwal rencana pembentukan Badan Ad Hoc, silahkan kalian CEK DISINI.

Index