Tulungagung, Urupedia – Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) gelar diskusi publik guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Kegiatan ini bertempat di markas LKHN Tulungagung, Minggu, (04/09/2022).
Tema yang diambil dalam kegiatan diskusi ini adalah “Quo Vadis Polri? Pasca Peristiwa Sambo” dengan mendatangkan narasumber A. gelora Mahardika yang merupakan ahli hukum tata negara Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) dan Bapak Suhadi yang merupakan ahli hukum pidana UIN Sunan Ampel.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga didatangi oleh perwakilan dari pihak kepolisian yaitu bagian Kabag umum.
Dalam kegiatan ini mendiskusikan mengenai institusi dan hal-hal yang berkaitan mengenai aparat kepolisian. Dimana institusi kepolisian dengan dikaitkan dengan kelembagaan ketata negaraan serta di benturkan pada aspek sosial dan yuridis.
“Setelah peristiwa Sambo ini institusi Polri ini semoga bisa berbenah, dan tidak membuat rekaya-rekayasa lagi,” ujar Wakhid Ilham, yang merupakan salah satu sekretaris jendral LKHN saat diwawancarai oleh Tim Media Urup.
Wakhid Ilham menjelaskan, nahwa tujuan kegiatan diskusi kali ini untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mengawal institusi kelembagaan negara.
“Dimana hal itu menjadi milik rakyat dan diharapkan, lembaga kepolisian ini baik di semua tingkatan benar-benar menjadi pelindung, pengayom bagi masyarakat dan menjadi agen yang menjaga ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Yusron Musthofa, Ketua LKHN menambahkan bahwa LKHN ini nantinya akan terus mengawal seluruh isu yang ada di kabupaten Tulungagung, baik perdata, pidana maupun hukum administrasi negara.
“Kedepannya seluruh untuk penegakan hukum di wilayah Tulungagung ini dikawal secara penuh oleh LKHN,” tegasnya.
Editor: Munawir