BeritaPolitik

Usulkan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Mendes: Kalau 6 Tahun Tidak Cukup

×

Usulkan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Mendes: Kalau 6 Tahun Tidak Cukup

Sebarkan artikel ini

Urupedia Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengusulkan terkait masa kerja kepala desa (Kades) tak hanya enam tahun saja seperti biasanya, melainkan menjadi sembilan tahun.

Hal ini bertujuan supaya pembangunan di desa menjadi lebih efektif dan tidak terpengaruh politik yang ada di desa, yaitu Pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” ujar Abdul Halim Iskandar, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022) dilansir dari laman Kemendes.

Kita ketahui bersama bahwa jabatan kepala desa dalam 1 periode adalah 6 tahun. Setiap orang pun berkesempatan menjabat maksimal 3 periode. Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa usulanya ini tidak menambah maupun mengurangi tahun maksimal.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” tutur Kemendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim ini.

Gus Halim menyatakan demikian karena melihat kondisi yang ada di lapangan dan yang sering terjadi pada 1 periode jabatan selama 6 tahun tersebut yang lebih efektif cenderung hanya 2 tahun. Kemudian sisanya yang 4 tahun terpakai untuk pemilihan kepala desa.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan Pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” jelasnya.

Usulan perpanjangan jabatan Kades ini masih dalam pembahasan pihak terkait, salah satunya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sambil menunggu keputusan terkait usulan ini, Gus Halim menghimbau agar para kepala desa agar fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Advertisements

Respon (65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *