Mozaik

Hukum Pisau Terjatuh saat Menyembelih Kurban, Ini Penjelasan KH. Ma’ruf Khozin

×

Hukum Pisau Terjatuh saat Menyembelih Kurban, Ini Penjelasan KH. Ma’ruf Khozin

Sebarkan artikel ini

Urupedia Hari raya iduladha merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam. Hari raya iduladha jatuh pada tanggal 10 dari bulan Dzulhijjah setiap tahunya.

Dalam hari raya iduladha ini, bagi umat muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban, seperti kambing, sapi, unta, kerbau dan domba. Adapun satu kambing untuk satu orang, dan satu sapi, kerbau, unta bisa untuk 7 orang.

Saat menyembelih hewan kurban pun juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari pisau harus tajam, memperlakukan hewan dengan tidak menyakiti, dan lain sebagainya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana apabila saat menyembelih hewan kurban tersebut pisau yang digunakan untuk menyembelih terjatuh?

Dilansir dari laman fanpage KH. Ma’ruf Khozin, dia menjawab pertanyaan ini dengan mengutip salah satu kitab dari Syaikhul Azhar, Ibrahim Al-Bajuri:

فلو رفع السكين وأعادها فورا أو ألقاها لكونها كالة وأخذ غيرها فورا أو سقطت منه وأخذ غيرها حالا أو قلبها وقطع بها ما بقى حل المذبوح

“Jika pisaunya diangkat lalu diulang lagi secara segera, atau membuang pisau karena tumpul dan mengambil pisau lain seketika, atau pisaunya terjatuh, atau membalik pisaunya dan memotong rongga yang tersisa maka sembelihannya halal.”

Alasan yang beliau kemukakan adalah:

“Sebab semua pengulangan tersebut seperti sekali hunus ketika tidak ada jeda waktu yang lama,” (Al-Bajuri 2/286)

KH. Ma’ruf Khozin sendiri menyarankan agar para tukang sembelih pemula untuk sering-sering latihan ke tempat pemotongan hewan, kemudian mulai melatih dari ayam, kambing baru ke sapi.

Editor: Munawir