Mozaik

Ketentuan Sudah Dianggap Bermadzab atau Belum

×

Ketentuan Sudah Dianggap Bermadzab atau Belum

Sebarkan artikel ini

Urupedia Madzab yang di ikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia adalah madzab Syafi’i. Terkadang orang yang ber-madzab pun juga masih bingung apakah orang tersebut sudah mengikuti madzab yang diikuti tersebut atau belum.

Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’il Kubro XIX se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo, Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1438 H atau 01 – 02 Maret 2017 M ketentuan bermadzab.

Rumusan Masalah

Setiap orang muslim dalam beribadah harus mengikuti salah satu dari empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, sebagaimana yang telah termaktub dalam kitab I’anahtut Tholibin juz 1 hal 25 (Darul Fikr, Beirut).

كل من الائمة الاربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم، ومن قلد واحدا منهم خرج عن عهدة التكليف

Diakui atau tidak, kebanyakan masyarakat umum atau bahkan para santri dan guru, dalam menganut salah satu dari empat madzhab, semisal menganut madzhab Syafi’i, faktornya adalah karena dari kecil memang selalu dibelajari madzhab Syafi’i, atau berada di pesantren yang literatur fikihnya menggunakan kitab Syafi’iyyah, atau bahkan ketika ditanya “Kamu ikut madzhab siapa?”. Jawabannya “Saya bermadzhab Syafi’i”.

Di samping itu, tak sedikit dari mereka yang bermadzhab Syafi’i dalam kondisi tertentu justru mengikuti madzhab lain dengan dalih madzhab tersebut lebih cocok digunakan karena sudah terlanjur mengakar di masyarakat atau lebih mudah diamalkan.

Diantara contohnya, seseorang yang bermadzhab Syafi’i dalam urusan zakat fitrah mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang. Atau seperti niat puasa pada tanggal 1 Ramadhan mengikuti madzhab Maliki, yakni niat satu kali untuk puasa satu bulan.

Pertanyaan

Bagaimana seseorang sudah dianggap bermadzhab pada salah satu imam?

Jawaban

Ketika berpegang teguh dan mengikuti pada salah satu madzhab; dan meyakini atau punya dugaan bahwa madzhab yang akan diikutinya merupakan madzhab yang paling benar, baik berangkat dari proses pengkajian atau dari kabar yang valid.

Referensi
  1. Hawasyi As Syarwani juz 6 hal 292
  2. Hawasyi As Syarwani juz 6 hal 367
  3. Hasyah Al Jamal juz 15 hal 195
  4. Syarah Bughyah hal. 187

Hadir sebagai Musahih dalam pembahasan Komisi B jalsah tsalitsah: K.H. A. Asyhar Shofwan, K.H. Sulaiman, K. Suhaeri Badrus, dan K. H. Asfar Bushoir.

Kemudian bertindak sebagai Perumus dalam pembahasan Komisi B jalsah tsalitsah Ust. Ali Romzi, Ust. M. Mahsus Izzi, Ust. Moh. Halimi, Ust. Fahrur Rozi, Ust. Nur Hakim, dan K. Hanif Abdul Ghofir.

Index