Urupedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek perpanjang pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
Nurani, komisioner KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia mengatakan bahwa hal ini dikarenakan banyaknya orang yang daftar PPS. Dimana pendaftaran dimulai tanggal 18 Desember sampai 27 Desember, kini ditambah hingga tanggal 30 Desember 2022.
“Dengan merujuk pada Juknis awal (Keputusan KPU nomor 476), masa pendaftaran adalah tanggal 18-27 Desember 2022. Dengan terbitnya Juknis 534 yang terbit pada tanggal 20 Desember 2022, maka masa pendaftaran ditambah. KPU RI mengambil Langkah taktis dengan penambahan masa pendaftaran ini karena melihat bahwa di semua kabupaten/kota jumlah pendaftar membludak,” jelasnya.
Pendaftar PPS di Kabupaten Trenggalek sendiri pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar seusai Maghrib. Warga yang sudah mendaftar dalam SIAKBA mencapai 1.256 orang.
“Jika mereka nanti meng-upload berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran. Maka jumlah itu sudah sekitar 3 kali lipat dari jumlah total kebutuhan PPS yang jumlahnya se-Kabupaten Trenggalek 471 personil,” paparnya.
Menurutnya, membludaknya warga yang mendaftar ini dikarenakan mudahnya teknik pendaftaran yang dilakukan secara aplikasi online melalui SIAKBA.
“Dengan aplikasi online ini, para pelamar tak perlu terburu-buru berdatangan ke KPU karena mereka tinggal meng-upload berkas pendaftarannya ke sistem tersebut. Dari mana saja bisa dilakukan sepanjang ada internet,” ujar Nurani.
Dalam petunjuk teknis nomor 534 tersebut mengubah jadwal pelaksanaan tes tulis dan wawancara. Dimana awalnya tes tulis dilaksanakan pada tanggal 2-4 Januari 2023, berubah menjadi tanggal 6-11 Januari 2023. Sedangkan tes wawancara yang awalnya akan digelar pada tanggal 8-10 Januari 2023 diubah menjadi tanggal 15-17 Januari 2023.