Urupedia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.
“Perpres ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia,” kata Menaker saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang diselengarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (21/12/2022) di Jakarta.
Menaker mengungkapkan, kondisi angkatan kerja Indonesia bulan Agustus 2022 cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.
“Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi. Yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana, ini tantangan tersendiri,” kata Menaker.
Menaker mengatakan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.
“Jadi Bapak presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi karena tidak bersesuaian dengan kebutuhan pasar kerja,” kata Menaker.
“Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri,” imbunhya.
Kemudian Menaker memberi nasehat, pendidikan dan pelatihan vokasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat berbasis pada kompetensi.