Urupedia – Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang berhasil mengamankan pria berinisial BT (31) warga Jalan Adi Utomo Kelurahan Ardirejo, Kepanjen, Kabupaten Malang yang diduga kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.
Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba kian marak. Yang dilakukan di kawasan sekitar perbatasan Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika dan melakukan penangkapan.
Hingga pada hari selasa (17/1/2023) sekitar pukul 20.30 polisi berhasil meringkus pelaku (BT) di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr. Sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca, 4 sedotan. dan 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong.
berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.
Dilansir dari laman Polda Jatim, Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, modus yang digunakan adalah sebagai perantara dalam peredarannya. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.
“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku BT disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.