Urupedia – Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini disampaikan di Gedung Istana (18/01/2023).
“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” jelasnya.
Jokowi menginformasikan bahwa sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.
“Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Jokowi juga menyampaikan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini. Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder terkait,” jelasnya.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, kepada pemberi kerja, dan kepada penyalur kerja,” pungkasnya.