
JAKARTA –Urupedia.id Pemerintah mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Kelurahan Merah Putih, dan Koperasi Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kerakyatan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai rapat internal bersama Presiden di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Zulkifli Hasan mengatakan Presiden menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih mendapat dukungan penuh dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Sinergi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk mempercepat pembentukan sekaligus memastikan koperasi dapat beroperasi secara efektif di seluruh daerah.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih akan berfungsi sebagai penyalur berbagai barang subsidi dan bantuan pemerintah.
Selain itu, koperasi juga akan menjadi offtaker bagi sejumlah program strategis, termasuk penyaluran bantuan sosial, pupuk bersubsidi, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga LPG tabung 3 kilogram.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga membahas kesiapan pembayaran angsuran pertama Agrinas Pangan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditargetkan rampung pada Agustus sehingga kementerian terkait dapat segera memproses pembayaran sesuai jadwal.
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 15.000 Koperasi Merah Putih pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai 35.862 koperasi pada akhir tahun.
Menurut Zulkifli Hasan, setelah koperasi terbentuk, pemerintah akan melakukan pembenahan tata kelola selama dua tahun.
Tahap pendampingan tersebut dimaksudkan agar koperasi memiliki sistem manajemen yang kuat sebelum pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan regulasi yang akan menjadi dasar operasional koperasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Penyusunan aturan tersebut sedang diproses dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian tata kelola serta mekanisme pelaksanaan program di seluruh Indonesia.






