BeritaNasionalPolitik

Pemerintah Paparkan Konsep Universitas Republik Indonesia, Menuai Kritik dari Akademisi

×

Pemerintah Paparkan Konsep Universitas Republik Indonesia, Menuai Kritik dari Akademisi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi: Streaming Sekretariat Presiden

JAKARTAUrupedia.id- Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) sekaligus Kepala Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK), Donny Ermawan, memaparkan arah pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai bagian dari strategi pemerintah menyiapkan sumber daya manusia unggul dan calon pemimpin bangsa.

Namun, di tengah pemaparan tersebut, kalangan akademisi menilai pemerintah masih perlu memperjelas dasar hukum pendirian institusi tersebut.

Usai dilantik Presiden, Donny menjelaskan bahwa BPPK dibentuk untuk mengintegrasikan dan mengonsolidasikan sistem pendidikan nasional, mulai dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, hingga pengembangan kepemimpinan di lingkungan pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Donny, BPPK membawahi tiga institusi utama, yakni Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi yang menaungi 10 Universitas Republik Indonesia, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang kini diperluas fungsinya untuk membina aparatur sipil negara sekaligus calon pemimpin BUMN.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menjalankan Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3MD) yang membina 399 pegawai baru BUMN melalui pendidikan karakter, kedisiplinan, dan kepemimpinan.

Ke depan, URI dirancang memiliki kampus di kawasan eks-PTPN Cikasungka, Bogor Utara, dengan kurikulum yang menitikberatkan pada kemampuan manajerial, wawasan kebangsaan, integritas, patriotisme, serta kerja sama dengan perguruan tinggi ternama di luar negeri.

Lulusan URI disebut tetap akan memperoleh gelar akademik resmi sesuai jenjang pendidikan, sementara seluruh peserta didik direncanakan menerima beasiswa.

Di sisi lain, rencana pembentukan URI mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia agar memiliki kepastian hukum sebagai institusi pendidikan tinggi.

Menurut Lina, pendirian perguruan tinggi negeri pada umumnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan Universitas Pertahanan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara itu, hingga saat ini pembentukan URI baru ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan pimpinan lembaga tersebut.

“Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” ujar Lina kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2026).

Selain menyoroti aspek regulasi, Lina juga mencermati struktur kelembagaan URI yang dipimpin oleh seorang gubernur, bukan rektor sebagaimana lazimnya perguruan tinggi di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan status kelembagaan URI beserta landasan hukumnya agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai posisi institusi tersebut dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Hingga kini, pemerintah masih menyusun regulasi lanjutan mengenai kelembagaan dan operasional BPPK serta Universitas Republik Indonesia.

Kejelasan payung hukum tersebut dinilai menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan tata kelola, status akademik, dan penyelenggaraan pendidikan di URI berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisements