Urupedia – Kasus peredaran Narkoba terus terjadi di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas IPTU Anshori membenarkan bahwa anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L.
Pelaku adalah PAK (nama inisial) yang memiliki ciri-ciri berumur 41 tahun dengn riwayat pendidikan terakhir D3 (tamat). Pekerja Wiraswasta, beralamat di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa ada peredaran sabu sabu di Wilayah Kecamatan Sumbergempol,” jelas Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori dilansir dari Tribatanews Tulungagung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (11/01/2023), berhasil ditangkap di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku diamankan dan ditangkap petugas karena melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) pocket sabu dengan berat 0.61 gram, 1450 (seribu empat ratus lima puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah Hp merk Asus warna Abu-Abu, 1 buah dompet berwarna coklat, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) alat bong, 2 (dua) sedotan filter, 1(satu) buah scop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah selang, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) tas kantong kecil warna hitam, 1 (satu) botol bekas bungkus pil dobel L, 1 (satu) plastik bekas bungkus paket pil dobel L, 1(satu) buah motor beat warna hitam AG 2585 REG.
Sementara itu, pihak Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka dengan inisial PAK ditahan di rutan Polres Tulungagung.