Berita

DPN TMI: Ajakan Menjatuhkan Presiden adalah Tindakan Inkonstitusional

×

DPN TMI: Ajakan Menjatuhkan Presiden adalah Tindakan Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi: Wakil Ketua Umum Politik DPN Tani Merdeka Indonesia, Wilfridus Yons Ebit.

Jakarta, 12 April 2026 –Urupedia.id- Wakil Ketua Umum Politik DPN Tani Merdeka Indonesia, Wilfridus Yons Ebit, menilai bahwa pembelaan yang disampaikan Saiful Mujani merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam demokrasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ajakan untuk menjatuhkan Presiden yang sah melalui cara-cara inkonstitusional tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Ebit, tindakan politik yang dilakukan oleh Saiful Mujani tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat, melainkan telah mengarah pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai upaya makar apabila terbukti mengajak publik untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusi.

Ebit juga mempertanyakan dasar dan alasan di balik pernyataan tersebut. Ia menilai tidak terdapat pelanggaran berat maupun kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dapat dijadikan dasar legitimasi untuk menjatuhkannya.

“Apakah ada pelanggaran berat yang dilakukan Presiden? Apakah ada kelalaian dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan? Semua itu tidak ada. Justru saat ini Presiden Prabowo sedang bekerja keras membangun dan mensejahterakan rakyat Indonesia,” ujar Ebit dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Ebit menegaskan bahwa pemerintahan saat ini tengah menjalankan berbagai program strategis yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kita sudah swasembada pangan, penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih, program sekolah rakyat bagi keluarga miskin (desil 1 dan 2), pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, penataan dan penerbitan kawasan hutan, hingga program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Ebit mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas politik dan menghormati konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara konstruktif dan tidak mengarah pada upaya yang dapat merusak tatanan demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi memberikan ruang kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tidak boleh melanggar hukum dan konstitusi. Mari kita jaga bersama stabilitas nasional untuk keberlanjutan pembangunan,” tutupnya.

Oleh: Wilfridus Yons Ebit

Editor: Krisna Wahyu Yanuar

Advertisements