Berita

Dua Kali Bupati Terseret KPK, Diskusi Publik Tulungagung Soroti Pola Korupsi di Tulungagung

×

Dua Kali Bupati Terseret KPK, Diskusi Publik Tulungagung Soroti Pola Korupsi di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi: Urupedia.id

TULUNGAGUNG —Urupedia.id- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret kepala daerah di Tulungagung, memicu gelombang kritik tajam dalam diskusi publik “Warung Kopi Plus” yang disiarkan Radio Perkasa FM, Senin (13/4/2026) malam.

Tema yang diangkat tidak main-main: “Dua Kali Bupati Tulungagung Terjerat Korupsi, Apa yang Salah?”. Forum ini bukan sekadar obrolan ringan.

Sejumlah aktivis, pengamat, hingga praktisi hukum membedah pola lama yang dianggap terus berulang—dari biaya politik tinggi, relasi patronase, hingga celah regulasi yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Ketua LSM AMPTA, Heri Wido, bahkan mengaku tidak terkejut dengan penangkapan tersebut.

Ia menyebut gejala ini sudah bisa diprediksi sejak lama.

“Tulungagung itu pasti kena KPK. Sebelumnya Ponorogo dan Madiun. Ada pola yang sama,” ujarnya.

Ia menyinggung pernyataan Bupati sebelumnya, GSW, yang menjamin tidak ada mahar dalam jual beli jabatan.

“Saya sudah ingatkan, hati-hati membuat statement. Karena realitas politiknya tidak sesederhana itu,” tambahnya.

Nada serupa datang dari Ketua DPD Golkar Tulungagung, Jairi Irawan, yang mengaku kaget namun tetap menekankan pentingnya moralitas kepala daerah.

Sebagai partai pengusung, ia berharap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Baharudin mampu memulihkan kepercayaan publik yang tergerus.

“Ini momentum untuk mengambil kembali hati masyarakat. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Politik UIN SATU Tulungagung, Dr. Yudi Krisno Wicaksono, melihat kasus ini lebih dalam sebagai persoalan sistemik.

Ia mengaitkan dugaan korupsi dengan pola “biaya tersembunyi” dalam birokrasi.

“Mungkin benar tidak ada mahar di awal jabatan. Tapi biaya itu muncul sebelum atau sesudah pelantikan,” katanya.

Ia menjelaskan adanya relasi patron-klien antara kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kemudian menjadi sumber pembiayaan politik.

Menurutnya, celah hukum juga turut berperan.

Meski aturan mutasi dan rotasi pejabat mensyaratkan sistem merit dan rekomendasi BKN, kepala daerah masih memiliki diskresi luas.

“Alasan ‘kebutuhan organisasi’ atau ‘penyegaran birokrasi’ itu sangat elastis. Di situ ruang penyalahgunaan wewenang terjadi, bahkan secara legal-formal,” tegasnya.

Ketua Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli, Setyo Nugroho, menyoroti praktik yang disebutnya sebagai “politik satu pintu” dalam pengambilan kebijakan.

Ia mengungkap bahwa laporan masyarakat paling banyak berkaitan dengan proyek, bahkan merambah hingga level kepala sekolah dasar negeri.

“Ini bukan hanya soal OPD. Kasus pemerasan juga menyentuh sektor pendidikan. Tapi yang paling mencolok adalah pencitraan yang kuat, sementara transparansi lemah,” ujarnya.

Ia juga menilai kegagalan mengelola koalisi politik memperparah situasi, menciptakan kekecewaan yang meluas.

“Penguasa di Tulungagung seperti lupa, ini semua berakar dari high cost politics dan rendahnya partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Dari perspektif hukum, Anggota Tulungagung Lawyers Club (TLC), Komarul Huda, memaparkan lima faktor utama yang membuat pejabat publik rentan korupsi, besarnya godaan dibanding risiko, tingginya biaya politik, tekanan lingkungan, praktik setoran ke berbagai pihak, serta lemahnya sanksi dan kontrol publik.

“Korupsi itu jadi kebiasaan ketika hukuman tidak menimbulkan efek jera dan masyarakat tidak mengawasi,” ujarnya.

Ketua PMII Tulungagung, Ahsanur Rizqi, memperluas kritik ke ranah budaya politik.

Ia menilai pragmatisme masyarakat dan minimnya pendidikan politik turut memperkuat lingkaran korupsi.

“Pertanyaannya, kenapa begitu mudah APBD disalahgunakan? Di mana fungsi pengawasan legislatif? Ini masalah sistem, bukan sekadar individu,” katanya.

Di sisi lain, KPK memastikan penyelidikan masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Prasetyo, menyebut dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di Tulungagung, 13 orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemungkinan bertambah masih terbuka,” ujarnya.

Kasus ini kembali menegaskan satu hal yakni korupsi di daerah bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan simpul dari sistem politik berbiaya tinggi, celah regulasi, dan lemahnya pengawasan publik.

Tulungagung, sekali lagi, menjadi cermin bagaimana kekuasaan, ketika tidak dikontrol, berubah menjadi ruang transaksi yang sunyi—namun berdampak bising bagi kepercayaan masyarakat.

Oleh: Krisna Wahyu Yanuarizki

Advertisements