Berita

Pembangunan Tanpa Musyawarah, Dugaan Lurah Wonokromo Cederai Aspirasi Rakyat

×

Pembangunan Tanpa Musyawarah, Dugaan Lurah Wonokromo Cederai Aspirasi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Urupedia.id- Tulungagung- Gondang- Wonokromo. Pembangunan skala nasional bukan sekadar deretan angka statistik atau proyek mercusuar, melainkan mandat konstitusional yang menuntut ketuntasan tanpa celah.

Setiap lapisan aparatur wajib membuang jauh mentalitas “asal bapak senang” dan menggantinya dengan tanggung jawab yang berintegritas guna memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan bersih dari segala bentuk praktik koruptif.

Integritas birokrasi adalah harga mati; kegagalan mengawal transparansi bukan hanya cacat administratif, melainkan juga bentuk pengingkaran terhadap kepercayaan publik yang membiayai setiap jengkal pembangunan melalui pajak mereka.

Di sisi lain, pembangunan yang beradab tidak boleh membungkam suara akar rumput demi mengejar target akselerasi.

Ruang demokrasi melalui forum musyawarah jangan sekadar dijadikan panggung formalitas, tetapi harus menjadi arena dialog yang jujur untuk menemukan titik temu antara ambisi pusat dan hak-hak masyarakat lokal.

Kepemimpinan di tingkat administratif semestinya berperan sebagai jembatan yang memastikan setiap keputusan bermuara pada kemaslahatan nyata, bukan sekadar memaksakan agenda pembangunan yang mengabaikan kearifan serta ruang hidup masyarakat setempat.

BPD sebagai Penentu Tata Kelola Kebijakan Desa

Tata kelola kebijakan desa tidak boleh terjebak dalam lingkaran birokrasi yang elitis dan kedap suara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar pelengkap struktur atau stempel pengesah kebijakan kepala desa, melainkan pemegang mandat untuk mengusulkan, membahas, dan menyepakati regulasi yang berdampak langsung pada ruang hidup warga.

Setiap kebijakan yang lahir tanpa pembahasan substansial di tingkat BPD berpotensi mencederai esensi otonomi desa, di mana akuntabilitas seharusnya diukur dari sejauh mana aspirasi publik diakomodasi, bukan sekadar seberapa cepat anggaran direalisasikan.

Legitimasi pembangunan desa hanya dapat diakui jika lahir dari musyawarah yang inklusif, bukan sekadar pertemuan formal yang dihadiri segelintir elite lokal.

Ruang dialog dengan masyarakat harus menjadi instrumen penyaring yang kuat agar pembangunan tidak berubah menjadi proyek top-down yang mengikis kearifan lokal.

Tanpa kesepakatan kolektif yang jujur antara pemerintah desa dan warga, hasil pembangunan berisiko menjadi monumen fisik yang hampa makna serta berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.

Dari Tata Kelola yang Kurang Transparan hingga Dugaan Kades Mencederai Aspirasi Rakyat

Pembangunan di Desa Wonokromo, Tulungagung, kini menuai sorotan. Apa yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Hasil observasi lapangan menggambarkan adanya persepsi sebagian warga mengenai proses pembangunan yang dinilai kurang terbuka.

Titik persoalan bermula dari berdirinya bangunan Koperasi Merah Putih dan dapur SPPG yang memanfaatkan lahan lapangan desa.

Perlu dicatat bahwa lapangan tersebut merupakan aset publik yang selama ini digunakan masyarakat untuk bersosialisasi, berolahraga, dan memperkuat kohesi sosial.

Perubahan fungsi fasilitas publik tanpa komunikasi yang memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.

Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan:

“Kalau saya selaku salah satu warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah terkait pembangunan SPPG. Memang jika berdiri di atas tanah pemerintah daerah mungkin berbeda, tetapi untuk yang di atas aset tanah desa (Koperasi Merah Putih), sejak awal BPD dan masyarakat tidak dilibatkan. Tiba-tiba sudah dibangun.”

Warga lain yang juga pengamat sosial menambahkan:

“Seharusnya ketika pembangunan di atas fasilitas umum milik desa itu dimusyawarahkan terlebih dahulu, bukan langsung dibangun. Jika seperti ini, Desa Wonokromo jadi tidak punya lapangan lagi. Pemerintah desa seharusnya mencarikan solusi pengganti. Selain itu, pembentukan pengurus juga terkesan kurang transparan.”

Sejumlah warga menilai pemerintah desa perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan prasangka publik.

Ketiadaan informasi yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi maladministrasi serta melemahkan fungsi pengawasan BPD di mata masyarakat.

Integritas dan Etika Kades yang Dipertanyakan

Dalam dinamika yang berkembang, BPD berada pada posisi yang cukup sulit.

Di satu sisi, mereka diharapkan menjadi penyalur aspirasi warga; di sisi lain, sebagian masyarakat menilai pelibatan BPD dalam proses awal belum optimal.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penguatan komunikasi kelembagaan antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Beberapa warga juga menyoroti proses pembentukan pengurus yang dinilai kurang terbuka.

Minimnya transparansi berpotensi memunculkan kecurigaan publik, meskipun hal tersebut tetap memerlukan klarifikasi resmi dari pemerintah desa.

Lebih jauh, polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Pembangunan ekonomi desa memang penting, tetapi legitimasi sosial tidak kalah krusial.

Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya soal berdirinya bangunan fisik, melainkan juga tentang terjaganya kepercayaan publik.

Tanpa pelibatan warga dan komunikasi yang terbuka dengan BPD, setiap proyek berisiko dipersepsikan negatif oleh masyarakat.

Jika situasi ini tidak segera dikelola dengan dialog yang sehat, Wonokromo bukan hanya menghadapi persoalan pembangunan, tetapi juga tantangan dalam merawat kepercayaan sosial warganya.

Penulis: Gading Haryo Bismoko

Editor Urupedia.id

Advertisements
Index