
Barru –Urupedia.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru melaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, serta serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat struktural, Senin, (9/2/2026).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Erik Yudistira, S.H., M.H. Para pejabat yang dilantik memiliki rekam jejak penugasan di berbagai daerah, baik di Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Utara.
Jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru kini dijabat Andi Moehammad Akram Rusydi, S.H., M.H. Ia sebelumnya bertugas sebagai Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat fungsi intelijen kejaksaan di Barru.
Sementara itu, posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) diemban Muhammad Taufik Wahab, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.
Adapun jabatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kini dipercayakan kepada Andi Soraya Miharani Saputri, S.H., M.H. Ia sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus.
Kajari Barru Erik Yudistira berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan membangun sinergi antarbidang.
Kajari Barru Erik Yudistira berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi serta membangun sinergi antarbidang.
“Saya berharap yang pertama adalah adanya sinergitas antar seksi. Kedua, khusus untuk Kasi Tindak Pidana Khusus yang baru, agar lebih mengedepankan kualitas, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara fleksibel namun tetap cepat, sejalan dengan arahan Jaksa Agung.
“Penanganan perkara harus sefleksibel mungkin, tetapi juga secepat mungkin, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Di bidang intelijen, Erik menegaskan pentingnya peran strategis Intel dalam memetakan kondisi daerah.
“Intelijen setidaknya harus mengetahui dan memahami berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang ada di Kabupaten Barru,” jelasnya.
Ia juga meminta Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang baru untuk segera beradaptasi, baik secara internal maupun eksternal.
“Kasi Intel harus cepat beradaptasi, begitu juga Kasi Pidsus yang harus memiliki peran aktif dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Erik menyebut jajaran Kejari Barru telah mendapatkan pembimbingan teknis untuk mendukung masa transisi.
“Dalam masa transisi ini dibutuhkan kerja sama yang baik antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan, dengan melihat kasus posisi masing-masing perkara,” ungkapnya.
Selain itu, Erik juga berharap komunikasi antara kejaksaan dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik.
“Saya minta teman-teman media tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Kasi Intel agar informasi dan pemberitaan dapat disampaikan secara efektif, produktif, dan berimbang,” katanya.
Terkait pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Barru tetap mengedepankan berbagai program pendampingan dan pengawasan.
“Pencegahan dilakukan melalui sejumlah program, seperti Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta fungsi perdata dan tata usaha negara, dengan tetap melihat kondisi secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih di desa.
“Pengawasan program nasional tentu membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota,” pungkasnya.
Oleh: Hengki, Wartawan Muda
Editor: M. Fakhirna Haqiqul Umam






