Berita

Warga Tulungagung Diringkus Polisi Usai Menyelundupkan Benih Lobster

×

Warga Tulungagung Diringkus Polisi Usai Menyelundupkan Benih Lobster

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Urupedia – Direktorat Polisi Air Dan Udara (Ditpolairud) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster ke luar negeri di pintu masuk tol Madiun KM 600 pada Rabu (6/7/2022).

Dua tersangka yang ditangkap adalah warga Tulungagung, yang berinisial AW, dan DMJ. Dari Pengakuannya, tersangka telah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali. Pertama pada bulan Juni sebanyak 25 ribu benih, dan terkahir 48 ribu benih, dengan total hurang lebih 101 ribu benih telah diselundupkan, dan total kerugian negara mencapai 20 miliar.

Modus tersangka dengan membeli benih lobster di daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya, yang kemudian di kemas dalam kantong plastik dan ditempatkan dalam kardus-kardus besar, dan Stytofoam. Selanjutnya benih di dijual kepada pembeli di daerah Jawa Barat.

Di lansir dari Tribatanews Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo (14/7/2022) mengatakan, bahwa keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” ujarnya.

Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo,

Sementara itu, dari kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa  benih lobster sebanyak 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek,” imbuhnya.

Pelaku terancam Pasal 92, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

Editor: El Moes

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *