Tulungagung, Urupedia – Tumpukan sampah di Kabupaten Tulungagung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Masyarakat area kota memproduksi sampah sekitar 120 ton setiap hari dengan persentase 55% sampah organik dan sisanya sampah anorganik.
Menurut Rudi, Kasi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, jumlah sampah ini mengalami peningkatan dikarenakan DLH hanya mampu melayani pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Itu pun masih ¾ dari kebutuhan kabupaten yang artinya tidak semua kecamatan yang ada di kabupaten Tulungagung bisa tercover dalam pelayanan pengangkutan sampahnya.
“DLH hanya melayani kecamatan yang di sekitar perkotaan saja. Tulungagung, Kedungwaru, Boyolangu, Kauman, Sumbegempol, dan Ngantru,” ujar Rudi.
Ia menyebutkan bahwa jenis limbah sampah yang masih menjadi masalah utama ialah sampah organik sisa makanan dan sampah plastik makanan ringan serta tas kantong plastik sekali pakai.
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa limbah sampah masih menjadi momok yang belum terselesaikan dikarenakan untuk mengolah sampah khususnya persampahan kabupaten diperlukan anggaran yang tidak sedikit.
Disisi lain Dyah, Kasi Penanganan Sampah, menyinggung bahwa TPA pada intinya hanya untuk tempat pembuangan yang mana seharusnya pengelolaan sampah dilakukan sebelum masuk ke TPA.
“TPA itu kan hanya residu saja, harusnya kalo secara bagusnya. Pemilahan dari sumbernya, sampah rumah tangga. Dari pengangkutan sudah terpilah, sampah-sampah yang bernilai ekonomis dan sampah yang mau didaur ulang,” jelas Dyah.
Menurut Dyah, sampah itu dari diri sendiri, jadi kurang tepat kalau menyalahkan salah satu pihak.
“Pengelolaan sampah modern memerlukan pengadaan peralatan dan sarana prasarana persampahan yang besar. Sedangkan hambatan terbesar dalam pengelolaan sampah adalah anggaran serta kesadaran masyarakat yang masih rendah,” terang Rudi.
Rudi menyadari dalam penanganan sampah tidaklah mudah sebab yang dihadapi ialah pola pikir masyarakat itu sendiri dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah dalam menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah.
Dan penyediaan tempat sampah pilah maupun tidak ditempat-tempat umum tidaklah efektif yang mana masyarakat malah memanfaatkan tempat sampah umum sering disalah fungsikan sebagai tempat buang sampah rumah tangga.
“Tempat sampah di tempat umum atau di jalan hanya untuk tempat sampah bagi fasilitas umum itu sendiri bukan untuk buang sampah dari rumah tangga,” jelas Kasi Pengurangan Sampah.
Dyah menghimbau kepada masyarakat untuk mengubah perilaku dengan membuang sampah pada tempat yang semestinya sehingga sampah bisa tepilah sejak dini.
Editor: Munawir