Urupedia – Sejak bulan Januari sampai tanggal 1 September kemarin, Polda Jawa Timur (Jatim) bersama dengan Polres jajaran telah menindak pelaku judi online. Tidak hanya itu, Polda juga telah mengamankan tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola gelinding) dan sabung ayam.
Ada total 838 tersangka telah di tindak lanjuti oleh polda, dengan rincian tersangka judi online sebanyak 219, sedangkan judi konvensional sebanyak 619 tersangka. Kasus yang telah diungkap ada 575 dengan rincian, 215 kasus judi online, dan 360 kasus judi konvensional.
Jumlah ini terbilang cukup besar, karenanya Polda Jatim akan terus mengungkap kasus perjudian dari berbagai kalangan.
Dilansir dari tribatanews Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, ini sesuai komitmen Kapolda Jawa Timur yang menindaklanjuti perintah Kapolri. Untuk menindak tegas pelaku judi online dan narkoba.
“Selain itu tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (2/9/2022) petang.
Kombes Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Editor: Munawir