Mozaik

Zakat Fitrah Telat, Bagaimana Hukumnya? Simak Keterangan Berikut!

×

Zakat Fitrah Telat, Bagaimana Hukumnya? Simak Keterangan Berikut!

Sebarkan artikel ini
urupedia media urup Zakat Fitrah Telat; Bagaimana Hukumnya? Simak Keterangan Berikut!
Ilustrasi zakat-ImageParty-Pixabay

Urupedia – Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Islam adalah zakat. Zakat secara bahasa bermakna tumbuh atau berkembang. Sedangkan secara syarak bermakna sebutan untuk harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara khusus dan diberikan kepada golongan tertentu pula.

Zakat fitrah hukumnya wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Waktu pentasharufan zakat fitrah dapat dilaksanakan mulai awal Ramadhan sampai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, dikeluarkan pada terbenamnya matahari di akhir Bulan Ramadhan dan adanya harta yang lebih untuk memenuhi kebituhan keluarganya pada hari itu.

Dilansir dari NU Online bahwa zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadhan. Hal ini diqiyaskan pada sujud sahwi yang dilaksanakan seseorang yang sedang shalat dikarenakan lupa tidak menjalankan salah satu sunah ab’ad.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib ketika seseorang mengeluarkannya pada saat terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Waktu mengeluarkan zakat fitrah ini memengaruhi hukum zakat fitrah iti sendiri.

Hukum zakat fitrah itu mubah/boleh ketika dikeluarkan pada awal Ramadhan sampai penghabisannya. Hukumnya sunnah ketika diserahkan sebelum hari raya Id. Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sejak matahari tenggelam di hari Idul Fitri.

Bagaimana dengan orang-orang yang terlewat dari batas akhir waktu pemberian zakat fitrah?

Jika zakat fitrah diabaikan tanpa adanya uzur, maka jelas hukumnya haram, dan pelakunya mendapatkan dosa.

فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ

Artinya: “Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur.”

Di sisi lain, Imam Zarkasyi memiliki satu pandangan yang sama dengan Al-Adzrai. Mereka berdua mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak, baik karena uzur atau tanpa uzur dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adamiy (kemanusiaan, red) ” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Keterangan tersebut memberikan konklusi bahwa orang yang belum menunaikan kewajiban zakat fitrahnya atau melaksanakan zakat fitrah melebihi batas waktu (telat) diharapkan segera membayarkannya. Alasannya, zakat fitrah berkaitan dengan kewajiban terhadap hak-hak kemanusiaan yang tujuannya bersifat sosial, sama sama merasakan kebahagiaan di hari raya Id.

Penulis: Ummi Ulfa. S

Editor: Munawir Muslih