Mozaik

Inilah Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Lewat Media Sosial, Simak Penjelasannya Di sini!

×

Inilah Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Lewat Media Sosial, Simak Penjelasannya Di sini!

Sebarkan artikel ini
urupedia media urup Inilah Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Lewat Media Sosial, Simak Penjelasannya Di sini!
Ilustrasi media sosial-LoboStudioHamburg-pixabay

Urupedia – Idul Fitri merupakan salah satu hari raya bagi umat Islam di seluruh dunia. Dalam momen inilah semua orang Islam bergembira setelah melaksanakan ibadah puasa 1 bulan penuh.

Pada saat idul Fitri ini banyak orang mengungkapkan kebahagiaannya dengan berbagai hal, mulai dari makan-makan, silaturahmi, bagi-bagi uang dan saling bermaaf-maafan.

Hal yang tak tertinggal yaitu ucapan “Selamat hari raya idul Fitri” atau mungkin “Minal aidzin wal Faidzin” dan lain sebagainya yang serupa.

Beberapa orang menyampaikan ucapan itu melalui media sosial, mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, surat elektronik dan lain sebagainya. Kemudian bagaimana hukumnya ucapan tersebut?

Dilansir dari NU Online, dalil agama tidak berbicara jauh mengenai ucapan hari raya ini. Islam pun tidak memerintahkan atau melarang ucapan tersebut.

Masalah pengucapan tersebut mendorong ulama untuk mendiskusikannya, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan terkait masalah ini di dalam kumpulan fatwanya sebagai berikut ini:

قال القمولي في الجواهر : لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه

Artinya, “Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, ‘Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah. Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 83).

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengucapan “Selamat hari raya Idul Fitri” atau yang semakna dengan ini sampai kapanpun akan terjadi perbedaan pendapat. Tapi Imam As-Suyuti mengikuti ulama yang memperbolehkannya.

Menurut Imam As-Suyuti, pengucapan tersebut tidak dipermasalahkan secara syariat, karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Sementara itu penggunaan media sosial untuk menyampaikan ucapan tersebut hanya bersifat penyampaian saja, dan hanya mengikuti tren di zamannya, seperti spanduk, WhatsApp, kartu ucapan atau lain sebagainya.

Penulis: Munawir Muslih

Editor: Ummi Ulfa. S

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *