Urupedia – Sejak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh mantan anggota DPR RI sekaligus artis Venna Melinda dilaporkan kepada Polisi. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan terkait terjadinya KDRT oleh Ferry Irawan yang menjadi pelaku (Suami Korban).
Sampai saat ini, sudah 5 orang saksi yang diperiksa kepolisian. Selain para saksi, tim penyidik juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel Kota Kediri dan memeriksa bukti lainnya, diantaranya CCTV.
Sebelumnya polisi sudah mengantongi beberapa bukti dari kasus KDRT pasangan artis itu. Diantaranya handuk dan pakaian Venna Melinda yang ada bercak darah. Sedangkan Venna Melinda masih menjalani rawat inap di sebuah Rumah Sakit di Surabaya, lantaran akibat luka pendarahan di bagian hidung yang dialami
Reza Mahastra, adik kandung Venna Melinda yang juga sebagai Kuasa Hukum Venna Melinda menyampaikan, bahwa Venna Melinda mengalami luka berdarah dibagian hidung setelah mendapatkan kekerasan fisik. Yakni kepala terlapor yang menekan hidung Venna Melinda hingga berdarah.
Pihak Venna Melinda juga menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi terkait KDRT ini dan tetap memproses hukum sang suami.
“Kemarin (Senin, 9/1/2023) korban KDRT VM sudah periksa dari pagi sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Terlapor Ferry Irawan (FI) adalah suami VM pada pukul 15.00 WIB datang ke Subdit Renakta untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Renakta AKBP Hendra Eko Yulianto, seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Selasa (10/01/2023).
Saat kejadian, Venna Melinda bersama Ferry Irawan berada di Kediri dalam rangka untuk menemui konstituen. Lantaran Venna Melinda merupakan calon legislatif dari Partai Perindo