Urupedia – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan terkait calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres). Pernyataan ini diberikan saat kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023) malam.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden, dilansir dari setkab.go.id, Rabu (18/10/2023).
Pernyataan ini merupakan tanggapan mengenai kemungkinan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi calon wakil presiden. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada tanggal yang sama, Senin (16/10), yang menetapkan syarat minimal usia 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran capres dan cawapres.
Presiden Jokowi menanggapi putusan tersebut dengan mengatakan bahwa itu merupakan wewenang lembaga yudikatif, dan ia mengundang masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tegasnya.