Berita

Kasus Pembunuhan Di Ponorogo, Pelaku Membuang Mayat Korban ke Tol Solo-Kertosono

×

Kasus Pembunuhan Di Ponorogo, Pelaku Membuang Mayat Korban ke Tol Solo-Kertosono

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan – Pixabay

UrupediaPenemuan mayat korban pembunuhan di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur pada 26 Juni 2023 lalu akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Sumiran (57) warga Kabupaten Magetan yang pada kejadian berada di kontrakan rumahnya di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan antara korban bernama sumiran (57) dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

Dua pekaku dalam kasus pembunuhan ini diketahui berinisial JEK (21) dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi. Motif keduanya melakukan pembunuhan ini akibat marah dan jengkel karena merasa dibohongi oleh korban (Sumiran).

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan tersangka inisial JEK (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko Kamis (6/7/2023). seperti di kutip dari laman resmi polda jatim

Awal kronologinya yaitu dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial, akhirnya kedua pelaku jauh – jauh datang dari Jambi ke Ponorogo. Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,” tambah AKBP Wimboko.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.