
Urupedia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (30/7/2026) setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, namun tidak dapat diterapkan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” Ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan, di Jakarta Pusat.
Selain itu, Dalam pertimbangan Mahkamah yang diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut MK, pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG agar tidak bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
Selain itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga menilai pencantuman Program Makan Bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan. Perluasan tersebut, menurut MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan anggaran pendidikan.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” jelasnya.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi tetap merupakan program yang konstitusional sehingga dasar hukumnya tidak hilang. APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku, sementara pemerintah diminta menyesuaikan struktur APBN paling lambat pada Tahun Anggaran 2028 dengan menempatkan anggaran MBG sebagai pos tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Mahkamah bahkan menyatakan bahwa apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian sejak APBN 2027, langkah tersebut akan menjadi pilihan yang lebih baik untuk mempercepat pelaksanaan amanat konstitusi.
Oleh: Al Fatih










