Berita

Presiden RI Beri Anugerah Pahlawan kepada Enam Tokoh

×

Presiden RI Beri Anugerah Pahlawan kepada Enam Tokoh

Sebarkan artikel ini
Indonesia Resmi Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang (FATF)
Foto Presiden RI-SC-Sekretatiat Presiden-YouTube

Urupedia Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan gelar pahlawan nasional tahun 2023 kepada enam tokoh dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, (10/11/2023).

Penganugerahan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang diumumkan di Jakarta (6/11).

“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.

Anugerah untuk Enam Tokoh Pahlawan

Dilansir dari setkab.go.id, anugerah untuk tokoh pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut adalah:

  1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;
  2. Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
  3. Almarhum Mohammad Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;
  4. Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
  5. Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh Provinsi dari Jawa Barat; dan
  6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama Presiden FIFA

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Giovanni Vincenzo Infantino. Penganugerahan ini didasarkan pada Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, yang diumumkan di Jakarta (07/08).

“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.

Index