Opini

Permen Bukan Alat Transaksi! Fenomena Memuakkan yang Jadi Kebiasaan

×

Permen Bukan Alat Transaksi! Fenomena Memuakkan yang Jadi Kebiasaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi permen-Hans-pixabay

UrupediaTerbitnya helaan napas panjang setelah mengecek isi dompet adalah pertanda bahwa mode hemat harus segera diaktifkan. Ujian perekonomian yang kadang melonjak tanpa sopan santun sering mengguncang mental para pemuda yang merekonstruksi diri sebagai tulang punggung keluarga. Apalagi kondisi harga pangan yang terus naik berhasil mengiris hati para pemilik jiwa-jiwa misquin.

Mereka yang setiap hari memikirkan cara mengatur uang minimum untuk sekadar biaya makan tiga kali sehari, adalah pemilik jiwa-jiwa yang sangat mencintai uang. Bukan pemuja uang, melainkan sekadar manusia yang tidak akan mengeluarkan lembaran kertas berharga itu untuk hal yang tidak darurat. Bahkan ketika punya uang dan tidak sengaja masuk ke Mal besar, dia akan menyesal setelah mencoba membeli barang bermerek dengan harga melejit.

Jangan tanya lagi sehebat apa mode hemat yang dia kendalikan ketika dihadapkan dengan kondisi uang tinggal Rp. 25.000 tapi harus cukup untuk makan sehari bersama keluarga. Selain berusaha menguatkan mental, sang pemikir itu berjuang keras untuk tidak menciptakan pertanyaan dalam benak sepanjang malam tentang “Besok makan apa, ya?”. Karena baginya, rezeki di hari esok sedang dipersiapkan Tuhan secara rahasia. Jadi, pikirkan saja bagaimana kamu memanfaatkan hari ini dengan baik sambil menyusun strategi agar bisa bertahan hidup.

Tahukah kamu? Ujian paling berat di siang hari dengan cuaca labil yang memicu dilema adalah ketika membeli satu makanan dengan harga yang direncanakan, tapi si penjual malah bilang, “Kembaliannya permen, ya, Mbak!”

Astaga! Sungguh permen tidak bisa bikin kenyang. Bukan apa-apa, serius tidak masalah jika dia mendapat permen. Dia suka permen. Dia tidak benci permen. Tapi, tidak bisa makan dengan uang kurang hanya karena tiga butir permen adalah bencana baginya dan terasa konyol.

Bagaimana tidak? Uang dua belas ribu yang seharusnya cukup buat beli beras sekilo, tersisa sebelas ribu setelah kembaliannya telah bermetamorfosis menjadi permen.

Hal ini akan tampak sepele di hadapan sekumpulan manusia yang bebas berekspresi dengan uang tanpa batas. Entah membeli bermacam-macam lauk lezat yang memenuhi meja makanan, langsung check-out barang setelah jatuh cinta pada pandangan pertama, membeli gaun-gaun mewah yang dipakai sehari ganti, atau berlibur ke belahan bumi mana pun tanpa memikirkan biaya dan uang saku. Membawa jajan sekarung dan dompet tebal, aman.

Sayangnya, tidak semua orang menjadi bagian dari golongan beruntung itu.

PERMEN TIDAK BISA DITABUNG

“Kesal awokwokwokwok soalnya permen ga bisa dimasukin ke celengan.”

Begitulah respon salah satu teman saya, sebut saja namanya M******, ketika menerima kembalian berupa permen.  Orang seperti dia dan saya mempunyai prinsip bahwa seberapa kecil nilai uang— meskipun hanya kepingan logam, tetaplah berharga. Karena pada dasarnya sesuatu yang besar berawal dari hal kecil.

Menabung dengan nilai besar bagi orang pas-pasan rasanya memang sulit, jadi ketika mendapatkan kembalian berupa uang lima ratusan atau seribu rupiah adalah kesempatan emas untuk ditabung ke celengen. Entah bisa digunkan untuk membayar biaya pendidikan atau makan sehari-hari yang belum tentu tersedia.

Namun, akan berbeda bila yang ditabung adalah permen. Permen yang terkumpul secara terus-menerus seharusnya bisa dibuat untuk membeli makanan bila sebelumya si penjual makanan memberi kembalian seribu rupiah dengan 6 butir permen. Tapi sayangnya, hukum membeli dengan permen dirasa tidak wajar. Lantas, kenapa mereka boleh memberi kembalian dengan permen dan dianggap wajar?!

Bukankah seharusnya ada hukum yang berbunyi, “Seribu rupiah setara dengan enam butir permen.”

KALAU NGGAK MAU, KENAPA DITERIMA?

Sampai detik ini saya tidak menemukan suatu kasus atau tragedi yang timbul setelah ada keributan masalah permen. Jadi, dapat disimpulkan bahwa para penerima kembalian berupa permen ini terbukti tidak pernah protes dan menolak ketika diberi permen oleh penjual untuk kembalian.

Ya, saya selalu tidak bisa menolak, tapi pasti ngedumel setelah pulang.

Meskipun merasa kesal dan seolah tidak terima, kenapa saya tidak ngebacot di depan penjual dan melayangkan protes secara langsung?

Karena sebagai manusia yang punya hati nurani, saya lebih memilih untuk meredam amarah sendiri dari pada menyalakan ketegangan di salah satu kios tepi jalan yang ramai. Apalagi bagi mereka yang terburu-buru untuk melanjutkan kesibukannya, mana mau membuang-buang waktu untuk ribut dengan penjual.

Jadi, sebaiknya para penjual yang memiliki hati nurani dapat memahami kondisi pembeli seperti saya, kan?

TEKNIK MARKETING BULLSHIT

Beberapa waktu yang lalu saya membeli minuman tepi jalan raya di tengah terik matahari yang menyengat. Saat itu saya sedang sangat menghemat uang, tapi berhubung sangat haus. Jadi saya terpaksa membeli minuman. Hanya minuman.

Namun, sialnya sang penjual langsung memberi saya jajan seribuan untuk kembalian tanpa berusaha mencari dulu apakah ada uang seribu di lokernya. Eh, saya tidak ingin jajan saat itu. Ya, tapi berhubung saya pemalu dan malas ribut, terpaksa kuambil jajan itu.

Dalam hal ini, apakah penjual sengaja menjual jajan tersebut dalam bentuk kembalian? Atau apakah jajan itu sengaja disediakan untuk kembalian?

Menyimak dari pengalaman teman saya, sebut saja ia Amaya, yang pernah menjadi karyawan di kios jus buah. Dia menceritakan bahwa bosnya pernah menyuruhnya untuk menjadikan jajan sebagai kembalian, meskipun sebenarnya ada uang kembalian.

Namun, teman saya tidak mau melakukan itu, kecuali bila uang kembalian memang benar-benar tidak ada.

“Bukan teknik marketing bagiku, itu sebuah penipuan,” tegasnya.

Jadi, bagi para penjual yang berbangga melakukan teknik marketing bullshit ini, sebaiknya berlajar lagi tentang berbisnis yang baik.

HUKUM PEMAKSAAN TRANSAKSI DENGAN PERMEN

Apabila penjual memberi uang kembalian dengan permen, tapi pembeli menolak. Maka, penjual wajib melakukan transaksi pengembalian uang dengan rupiah. Bukan justru beralasan dan tetap kekeh memaksa. Apalagi melakukan penipuan dengan dalil, “Seribuannya tidak ada, Mbak!” Padahal di laci banyak.

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang dipaparkan bahwa uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Selain itu, Ustadz Ali Zainal Abidin dalam akun website @nuonline menjelaskan bahwa jika ternyata pembeli melakukan penolakan dalam penukaran uang kembalian dengan permen. Maka penjual harus memberi kembalian berupa uang sesuai dengan besarnya nilai yang berhak diterima pembeli.

Beliau juga tidak menganjurkan bagi penjual untuk mengganti uang kembalian dengan permen begitu saja dalam kondisi tersedia uang kembalian dan sekiranya pembeli belum dapat dipastikan benar-benar ridha dengan praktik tersebut.

Jadi, bukankah seharusnya bagi penjual melakukan transaksi penjualan yang menimbulkan perasaan suka sama suka?

Berhentilah melakukan kebiasaan memuakkan dan bikin mangkel!

Penulis: Icha Gilang Permata

Index