Berita

Menaker Bakal Susun Regulasi Pekerja Kemitraan, Peluang Driver Ojol dapat THR

×

Menaker Bakal Susun Regulasi Pekerja Kemitraan, Peluang Driver Ojol dapat THR

Sebarkan artikel ini
Menaker Bakal Susun Regulasi Pekerja Kemitraan, Peluang Driver Ojol dapat THR
Ilustrasi OJol-iStock-arifnurrokhman

Urupedia Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunjukkan perhatian khusus terhadap pengemudi ojek online yang memiliki status kemitraan. Di masa mendatang, pekerja dengan status kemitraan berpotensi untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Ida menyatakan bahwa bersama Komisi IX, mereka telah mengidentifikasi perlunya regulasi untuk pekerja dengan status kemitraan. Mereka akan segera menyusun regulasi yang mencakup berbagai aspek, termasuk pembayaran THR dan perlindungan sosial.

Regulasi yang akan dibuat tidak hanya akan menangani pembayaran THR, tetapi juga semua aspek terkait status kemitraan, termasuk perlindungan sosial.

“Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya. Tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini,” ungkap Ida dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Ida juga memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online,” tuturnya.

Menurut Ida, insentif bagi mitra kerja sangat membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya. Hal ini karena mitra kerja tidak memperoleh THR keagamaan seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” tandasnya.