Urupedia – Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah, bulan suci umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan suci ini, setiap muslim baligh diwajibkan untuk melaksanakan puasa. Kewajiban menjalankan puasa Ramadan disebutkan dalam QS. Al Baqarah 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Puasa adalah menahan diri dari perbuatan yang dilarang, tidak makan dan minum, beribadah dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, menahan hawa nafsu agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Dua ibadah penting yang dilakukan selama bulan puasa adalah salat tarawih dan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam yang lebih utama dikeluarkan pada akhir bulan puasa sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau tepung. Besarnya zakat fitrah adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras atau gandum per orang.
Kemudian untuk salat tarawih, jumlah rakaat salat tarawih yang cenderung banyak, kadang membuat sejumlah orang ingin menyelesaikannya dengan cepat.
Salat tarawih memiliki memiliki makna ‘rehat’, ‘nyaman’, tenang’, atau ‘lepas dari berbagai kesibukan’. Itu artinya, shalat tarawih menjadi waktu untuk mendapatkan ketenangan dan terbebas dari berbagai kesibukan. Namun pada praktiknya, cukup sering dijumpai salat tarawih kilat yang dilakukan dengan cepat atau terburu-buru. Padahal segala sesuatu yang dilakukan secara terburu-buru itu kurang baik. Shalat pun bisa menjadi tidak khusyuk.
Karena itu, fenomena salat tarawih cepat selalu ramai dibicarakan setiap bulan Ramadan. Sebagaimana diketahui, salat tarawih merupakan ibadah qiyam yang bernilai pahala besar di sisi Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa melaksanakan Qiyam Ramadhan (tarawih) karena iman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR Al-Bukhari, Muslim).
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum shalat tarawih kilat menurut Islam? Berikut pandangan Gus Chabib Thowus Ainul Yaqin (Anggota GP Ansor, Jakarta Pusat Tengah) dilansir dari channel Youtube NU Online. Berikut penjelasannya.
Menutut beliau, sah saja melakukan salat dengan cepat. Dengan ketentuan harus mengetahui cara yang benar, tidak sekedar cepat. Secara garis besar ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu rukun qauli dan rukun fi’li. Untuk jelasnya https://youtu.be/ivw_Hy3BWmQ
Rukun qauli merupakan rukun yang di kerjakan oleh lisan kita, yaitu takbiratul ihram, al Fatihah, tasyahud, shalawat, yang terakhir salam. Di dalam rukun qauli ini ada kewajiban riwayat huruf harus dijaga akurasi pengucapan huruf-hurufnya agar tidak menjadi huruf lain yang dapat menyebabkan perubahan makna.
Kemudian rukun fi’li, rukun ini adalah rukun yang dikerjakan oleh anggota badan kita. Jika tidak sempurna dalam melakukan rukun ini, dapat menyebabkan batalnya salat.
Dalam rukun qauli, taktik yang digunakan dalam salat tarawih secara cepat salah satunya membaca al fatihah diperlukan kemahiran dalam membacanya, sesuai dengan makharijul huruf dan tajwid. Jika mampu, boleh melafalkan dengan satu kali nafas tanpa mengubah makna. Maka tidak ada masalah dalam melakukan sala tarawih dengan cepat.
Maka kesimpulannya shalat tarawih secara cepat itu bisa dan sah apabila tahu caranya dan benar-benar menjaga aturan main sebagaimana diatur di dalam fikih.
Dua kewajiban sebagai orang muslim yaitu salat tarawih dan zakat fitrah merupakan ibadah penting yang dilakukan selama bulan puasa. Salat tarawih membantu meningkatkan keimanan, kesabaran, dan hubungan sosial umat Islam, sedangkan zakat fitrah membantu mengurangi kemiskinan, menjaga kesehatan, dan mempererat hubungan sosial antara umat Islam. Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan ibadah kita selama bulan puasa dengan melakukan salat tarawih dan membayar zakat.
Penulis: Latifatus Sangadah (Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)