Berita

PMII Jalaludin Rumi Gelar Lailatul Kopdar, Perkuat Nilai Aswaja

×

PMII Jalaludin Rumi Gelar Lailatul Kopdar, Perkuat Nilai Aswaja

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Rayon Jalaluddin Rumi

Urupedia.id- “Lailatul Kopdar” menjadi ruang perjumpaan yang mempertautkan persahabatan, intelektualitas, dan spiritualitas dalam satu tarikan napas.

Dalam lingkar diskusi yang sederhana, gagasan-gagasan tumbuh, sejarah dibaca kembali, dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) ditafsirkan sebagai jalan moderasi, kebijaksanaan, serta keberpihakan pada kemanusiaan.

Program yang diselenggarakan oleh PMII Rayon Jalaludin Rumi pada 16 Maret 2026 ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan ruang dialektika intelektual yang dinamis.

Ia tidak sekadar menjadi forum diskusi, melainkan medium untuk mengaktualisasikan sublimasi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam kehidupan kader.

Melalui pendekatan yang cair namun tetap substansial, Rayon Jalaludin Rumi berupaya memastikan bahwa intelektualitas kader tidak berhenti sebagai wacana di atas kertas.

Intelektualitas tersebut harus menjelma menjadi kesadaran kritis yang mampu membaca sekaligus menjawab kompleksitas tantangan zaman.

Ketua Rayon Jalaludin Rumi, Gading Haryo Bismoko, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mengembalikan semangat pergerakan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai Aswaja.

Para kader tidak hanya diajak memahami, tetapi juga merefleksikan dan mengaktualisasikan nilai tersebut dalam praksis kehidupan sehari-hari.

Dalam forum ini, nilai-nilai keislaman tidak lagi diposisikan sebagai teori yang usang, dan keindonesiaan tidak sekadar dirayakan sebagai slogan patriotik.

Keduanya dibawa ke dalam ruang bedah intelektual untuk dicari titik temu yang relevan dengan realitas sosial kontemporer.

Secara historis, Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) merupakan kelanjutan dari ajaran Islam yang berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, serta pemahaman para sahabat.

Pada masa Nabi Muhammad, umat Islam berada dalam satu kesatuan akidah dan praktik keagamaan.

Segala persoalan langsung merujuk pada wahyu dan penjelasan Nabi, sehingga belum muncul perbedaan teologis yang signifikan.

Namun demikian, Nabi Muhammad telah memberi isyarat bahwa umat Islam suatu saat akan mengalami perpecahan.

Salah satu hadis yang masyhur menyebutkan bahwa umat Islam akan terpecah menjadi berbagai golongan, sementara golongan yang selamat adalah mereka yang mengikuti jalan Nabi dan para sahabatnya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad ibn Hanbal, dan menjadi landasan penting bagi para ulama dalam memahami posisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam.

Pasca wafatnya Nabi, kepemimpinan umat dilanjutkan oleh para khalifah dari kalangan sahabat: Abu Bakr, Umar, Utsman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Talib.

Pada masa ini, umat Islam masih relatif bersatu, meskipun ketegangan politik mulai muncul, terutama pada akhir masa pemerintahan Utsman.

Ketegangan tersebut memuncak pada peristiwa terbunuhnya Utsman, yang kemudian memicu konflik politik di kalangan umat Islam.

Konflik tersebut semakin memuncak dalam Perang Siffin antara pasukan Ali ibn Abi Talib dan Muawiyah I, yang menjadi salah satu titik penting dalam sejarah perpecahan umat Islam.

Setelah peristiwa itu, muncul tahkim (arbitrase) yang justru melahirkan perpecahan baru.

Sebagian kelompok dari pasukan Ali menolak keputusan tersebut dan keluar dari barisannya.

Kelompok ini kemudian dikenal sebagai Khawarij, yang memiliki pandangan teologis keras, termasuk mengkafirkan Muslim yang melakukan dosa besar.

Pada saat yang hampir bersamaan, muncul pula kelompok yang berpendapat bahwa kepemimpinan umat Islam seharusnya berada pada keluarga Nabi melalui jalur Ali.

Kelompok ini kemudian berkembang menjadi aliran yang dikenal sebagai Syiah.

Di tengah berbagai perpecahan tersebut, mayoritas sahabat dan umat Islam tetap berpegang pada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, serta pemahaman generasi sahabat.

Kelompok mayoritas inilah yang kemudian dikenal sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah.

Seiring perkembangan zaman, perbedaan dalam Islam tidak hanya berkutat pada persoalan politik, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan teologis.

Salah satu aliran yang muncul adalah Mu’tazilah, yang berusaha menjelaskan ajaran akidah dengan pendekatan rasional.

Mereka menekankan penggunaan akal dalam memahami persoalan teologi, termasuk dalam pembahasan sifat-sifat Tuhan dan hakikat Al-Qur’an.

Pendekatan ini memicu perdebatan luas di kalangan ulama.

Dalam situasi tersebut, para ulama Ahlussunnah berupaya menjaga kemurnian akidah agar tetap bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah, serta pemahaman para sahabat.

Para imam mazhab fiqh turut memberikan kontribusi penting dalam menjaga fondasi tersebut.

Imam Abu Hanifa, misalnya, dikenal melalui risalah akidahnya Al-Fiqh al-Akbar. Imam Malik menekankan pentingnya mengikuti tradisi generasi salaf dan menghindari spekulasi teologis.

Sementara Imam al-Shafi’i menegaskan bahwa dasar utama dalam memahami agama adalah Al-Qur’an dan Sunnah, serta mengkritik perdebatan teologis yang berlebihan.

Perdebatan teologi mencapai puncaknya pada masa Abbasiyah melalui peristiwa Mihna, ketika penguasa yang dipengaruhi pemikiran Mu’tazilah memaksakan doktrin bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.

Banyak ulama dipaksa menerima pandangan tersebut.

Di antara yang menolak dengan tegas adalah Ahmad ibn Hanbal.

Keteguhannya dalam mempertahankan keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang tidak diciptakan menjadikannya salah satu tokoh sentral dalam sejarah Ahlussunnah.

Pada perkembangan selanjutnya, ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah mulai dirumuskan secara sistematis dalam bentuk teologi untuk menjawab berbagai tantangan pemikiran.

Dari sinilah lahir dua mazhab teologi utama dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu Asy‘ariyah dan Maturidiyah, yang mampu menjembatani antara teks wahyu dan rasionalitas tanpa keluar dari prinsip dasar ajaran Islam.

Lebih jauh, konsep Ahlussunnah wal Jama’ah tidak hanya berkaitan dengan persoalan akidah, tetapi juga mencakup bidang fiqh dan tasawuf.

Dalam bidang fiqh, umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab besar, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang masing-masing dirintis oleh Imam Abu Hanifa, Imam Malik, Imam al-Shafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal.

Sementara dalam bidang tasawuf, dimensi spiritual Islam dikembangkan oleh para sufi seperti Imam Junayd al-Baghdadi, dan kemudian disistematisasi secara mendalam oleh tokoh besar seperti Imam al-Ghazali.

Dengan demikian, secara historis Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah aliran baru yang muncul secara tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari ajaran Islam yang diwariskan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya.

Istilah dan konsep Aswaja semakin menemukan bentuknya ketika umat Islam menghadapi berbagai perbedaan pemikiran, baik dalam bidang politik maupun teologi.

Para ulama kemudian merumuskan prinsip-prinsip akidah, fiqh, dan tasawuf yang menjadi fondasi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai arus utama dalam tradisi keilmuan Islam hingga hari ini.

Oleh: Devis Kunaifi Ahmad

Editor: Krisna Wahyu Yanuar

Advertisements