
TULUNGAGUNG — DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).
Meski seluruh fraksi menyatakan sepakat, sejumlah regulasi yang disahkan dinilai masih menyisakan tantangan besar pada aspek implementasi dan pengawasan di lapangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, anggota DPRD, jajaran OPD, serta Forkopimda. Agenda paripurna membahas sekaligus menyetujui sejumlah Ranperda strategis yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Dalam penyampaian Ranperda inisiatif DPRD, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menjelaskan empat Ranperda yang diajukan DPRD, yakni perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Perubahan regulasi tentang BPD disebut sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, penguatan peran BPD juga dinilai perlu dibarengi pengawasan agar tidak berhenti pada aspek administratif semata.
“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Yudha Sawung dalam rapat paripurna.
Ranperda Kesejahteraan Sosial juga dipandang menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah, terutama di tengah masih adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan bantuan sosial, dan keterbatasan akses layanan bagi kelompok rentan di Tulungagung.
Sementara itu, Ranperda Germas diarahkan untuk memperkuat budaya hidup sehat melalui penyediaan ruang aktivitas fisik dan peningkatan kualitas lingkungan. Meski demikian, efektivitas regulasi tersebut akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas publik yang merata dan tidak hanya berpusat di kawasan perkotaan.
Di sisi lain, Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dinilai penting di tengah kekhawatiran semakin berkurangnya perhatian terhadap situs dan warisan budaya lokal akibat pembangunan dan minimnya anggaran pelestarian.
Agenda paripurna juga membahas lima Ranperda yang telah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyampaian dilakukan anggota Bapemperda Fraksi PKB, H. Khamim.
Kelima Ranperda tersebut meliputi Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Lambang Daerah.
Menurut H. Khamim, Ranperda Partisipasi Masyarakat menjadi instrumen untuk memperkuat keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Namun demikian, pengamat menilai partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, melainkan harus diwujudkan melalui transparansi kebijakan dan keterbukaan ruang kritik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD.
Sementara Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung dipandang strategis dalam penguatan sektor keuangan daerah. Meski begitu, DPRD dan pemerintah daerah dinilai tetap perlu memastikan tata kelola BUMD berjalan profesional dan tidak sekadar menjadi instrumen politik ataupun beban anggaran daerah.
“Lima Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dan pengkajian bersama, sehingga direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” kata H. Khamim.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Plt Bupati Ahmad Baharuddin dan Ketua DPRD Marsono. Meski seluruh regulasi telah disahkan, publik diperkirakan akan tetap menyoroti sejauh mana perda-perda tersebut benar-benar dijalankan secara efektif dan tidak berhenti sebagai produk administratif di atas kertas.
Penulis: Krisna Wahyu Yanuar
Editor: David Yogi Prastiawan






