
Jakarta- Sebanyak 110 guru asal Kabupaten Tulungagung bertolak ke Gedung DPR RI Jakarta untuk mengikuti aksi penyampaian aspirasi pada 20 Mei 2026. Mereka menuntut pemerintah dan DPR segera membenahi ketimpangan kesejahteraan serta status yang selama ini dirasakan guru swasta dan non-PNS.
Rombongan diberangkatkan menggunakan dua armada bus pada Selasa (19/5/2026). Aksi tersebut disebut akan diikuti sedikitnya sembilan organisasi profesi guru dari berbagai daerah.
Ketua Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PD PGSI) Tulungagung, Nur Qomarudin, mengatakan selama ini dunia pendidikan masih dibayangi dikotomi status guru yang berdampak pada perbedaan kesejahteraan dan perlindungan kerja.
“Kami berangkat bersama 110 guru menggunakan dua bus menuju Gedung DPR RI,” ujarnya.
Menurut Qomarudin, perbedaan status antara guru swasta, honorer, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu hingga guru PNS kerap melahirkan ketimpangan, meski beban dan tanggung jawab mengajar relatif sama.
“Baik guru swasta, honorer, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu maupun guru PNS memiliki kewajiban yang sama. Tetapi dalam praktiknya kesejahteraan dan perlakuannya masih berbeda jauh,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan pendidikan selama ini belum sepenuhnya berpihak pada guru swasta, terutama terkait kepastian status, perlindungan, hingga kesejahteraan. Karena itu, massa aksi mendorong adanya pembenahan regulasi agar tidak ada lagi sekat antarstatus guru.
Salah satu peserta aksi asal Tulungagung, Farikh Ahsan, menyebut demonstrasi tersebut merupakan bentuk keresahan guru swasta yang merasa kontribusinya belum diimbangi perhatian negara.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi. Guru swasta juga memiliki peran besar dalam mencerdaskan bangsa, sehingga sudah seharusnya mendapatkan kesejahteraan dan penghargaan yang layak,” ujar Farikh, Selasa (20/5/2026).
Di tengah gelombang aksi tersebut, Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional (PB PGIN) memilih mengambil jarak. Melalui pernyataan resmi, organisasi itu menyatakan tidak menginstruksikan anggotanya mengikuti aksi 20 Mei 2026.
Plt Ketua Umum PB PGIN, Deni Subhani, M.Pd.I., mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah pengurus besar. Selain mempertimbangkan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) genap 2026, PB PGIN mengaku masih fokus mengawal hasil audiensi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
“PB tidak mengirimkan atau menginstruksikan untuk ikut aksi 20 Mei 2026. Namun PB PGIN juga tidak melarang organisasi profesi lain untuk mengadakan aksi tersebut,” tulisnya.
PB PGIN juga menegaskan bahwa anggota yang ikut aksi bertindak atas nama pribadi dan di luar tanggung jawab organisasi.
Perbedaan sikap antarorganisasi profesi guru tersebut menunjukkan belum adanya satu suara dalam memperjuangkan isu kesejahteraan guru.
Di sisi lain, fenomena ini juga memperlihatkan persoalan mendasar dunia pendidikan Indonesia yang belum selesai: negara masih belum mampu menghadirkan standar kesejahteraan yang setara bagi seluruh guru, meski mereka memikul tanggung jawab pendidikan yang sama di ruang kelas.
Penulis: Krisna Wahyu Yanuar
Editor: David Yogi Prastiawan






