
Tanah dan Persoalan Kepemilikan di Masyarakat
Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai sumber penghidupan, tempat tinggal, maupun sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi. Namun, tingginya nilai dan kebutuhan terhadap tanah sering kali memicu timbulnya berbagai konflik dan sengketa tanah di masyarakat.
Persoalan tanah bahkan bukan lagi sekadar masalah kepemilikan, melainkan juga berkaitan dengan administrasi, kekuasaan, dan kepastian hukum.
Konflik dan sengketa tanah merupakan dua hal yang berbeda. Dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, sengketa pertanahan dalam Pasal 1 butir 2 merujuk pada perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis.
Sementara itu, konflik pertanahan menurut Pasal 1 butir 3 merujuk pada perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.
Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai persoalan pertanahan masih sering kali dijumpai, mulai dari sengketa batas tanah, sengketa tanah warisan, sertifikat ganda, mafia tanah, akta jual beli palsu, penggusuran tanah, hingga tumpang tindih hak atas tanah. Salah satu persoalan yang paling sering menjadi sorotan adalah mafia tanah.
Ragam Praktik Mafia Tanah
Mafia tanah ini melibatkan berbagai tingkatan. Berdasarkan Catahu Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2021, terdapat pembagian peran mafia tanah kelas teri sebagai berikut:
a. Pelaku utama di ranah grand design, yaitu pengusaha dan petinggi pemerintahan yang bertugas memesan dan memenuhi kebutuhan tanah untuk mewujudkan ambisi bisnisnya.
b. Pelaku di tingkat lapangan, yaitu advokat, pemerintah daerah, pemerintah desa, polisi/TNI, dan preman yang berperan mengeluarkan rekomendasi desa, memberikan izin lokasi sepihak, memalsukan laporan kondisi penguasaan tanah, serta memaksa masyarakat menyerahkan tanahnya dengan menggunakan kekerasan.
c. Pelaku di administrasi pertanahan, yaitu notaris/PPAT yang memalsukan akta tanah, AJB, dan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan.
d. Pelaku di kantor pertanahan, yaitu pejabat kantor pertanahan yang berperan memasukkan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik maupun data yuridis.
e. Pelaku di penerbitan hak atas tanah, yaitu pejabat tinggi kementerian yang berperan memberikan keputusan yang sebelumnya dipesan atau diminta oleh pengusaha meskipun prosesnya dianggap melawan hukum dan cacat prosedur.
f. Pelaku di pengadilan, yaitu kepolisian, jaksa, advokat, dan hakim yang berperan memenangkan gugatan pengusaha meski mengetahui adanya kecacatan hukum.
Mafia tanah tentunya tidak hanya ada di kelas bawah saja, tetapi hingga kelas atas atau kakap pun masih ditemukan praktik serupa, antara lain sebagai berikut:
a. Pelaku di ranah kebijakan, yaitu pengusaha, elite partai politik, petinggi pemerintahan, serta organisasi pengusaha yang berperan mengatur dan menerbitkan kebijakan sesuai peruntukan dan pemanfaatan untuk kepentingan bisnis skala besar tanpa melihat kondisi agraria, lingkungan, dan sosial ekonomi di lapangan.
b. Pelaku di ranah perampasan tanah, yaitu perusahaan atau badan hukum yang dibentuk oleh pengusaha dan bertugas mengeksploitasi sumber agraria atas nama HGU dan sejenisnya.
c. Pelaku di ranah penegakan hukum, yaitu polisi dan TNI yang membantu mengamankan tanah-tanah hasil perampasan para pengusaha serta melakukan kekerasan atau memenjarakan masyarakat yang melawan atau menolak perampasan tanah.
Jika melihat dari pembagian peran tersebut, hampir seluruh tingkatan memiliki oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan tampak bekerja secara sistematis, tidak hanya berhenti di level lapangan.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa sengketa tanah bukan sekadar konflik antarwarga, melainkan juga berkaitan dengan lemahnya integritas administrasi pertanahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Mafia Tanah dan Lemahnya Administrasi Pertanahan
Berdasarkan data Polri yang disampaikan dalam Rakor Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan pada Desember 2025 yang dikutip dari situs resmi ATR/BPN, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka serta menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Namun, data tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada Oktober 2025 yang dikutip dari Detik.com. Ia menjelaskan bahwa selama setahun terakhir terdapat 140 pelaku mafia tanah yang telah diproses hukum dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,4 triliun.
Dari kedua data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus mafia tanah dalam aspek administrasi masih cukup besar dan banyak masuk ke Kementerian ATR/BPN. Perbedaan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara.
Di sisi lain, ketidaksinkronan data juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan sinkronisasi penanganan kasus pertanahan di Indonesia. Hal ini penting karena administrasi yang tidak sinkron justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.
Sertifikat Elektronik sebagai Solusi Baru
Berbagai persoalan administrasi pertanahan dan praktik mafia tanah tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis digital melalui sertifikat elektronik. Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, sebanyak 3,9 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan pada tahun 2025. Tujuan kebijakan tersebut adalah meningkatkan keamanan data, mempersempit ruang gerak mafia tanah, meningkatkan efisiensi layanan publik, mendukung integrasi data nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam investasi di Indonesia.
Secara konsep, digitalisasi memang menawarkan banyak kemudahan, terutama dalam mempercepat layanan administrasi dan mengurangi risiko kehilangan maupun pemalsuan dokumen fisik.
Tantangan Digitalisasi Pertanahan
Sertifikat elektronik juga memunculkan berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat masih meragukan keamanan data digital mereka, khawatir terhadap potensi kebocoran data, peretasan sistem, maupun penyalahgunaan akses oleh pihak tertentu.
Selain itu, belum semua masyarakat memiliki literasi digital yang memadai. Kondisi ini membuat proses peralihan menuju sistem elektronik belum merata, terutama bagi masyarakat di daerah pelosok.
Di sisi lain, digitalisasi pertanahan juga tidak otomatis menghilangkan mafia tanah. Jika sebelumnya manipulasi dilakukan melalui dokumen fisik, bukan tidak mungkin praktik serupa bergeser ke bentuk manipulasi data digital apabila pengawasan dan keamanan sistem belum benar-benar kuat.
Oleh karena itu, persoalan utama sebenarnya tidak hanya terletak pada bentuk sertifikat fisik atau elektronik, tetapi juga pada integritas sistem administrasi pertanahan dan aparat yang menjalankannya.
Pada akhirnya, sertifikat elektronik memang dapat menjadi langkah maju dalam modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia.
Akan tetapi, digitalisasi saja tidak cukup apabila tidak diiringi dengan penguatan pengawasan, transparansi birokrasi, keamanan data, serta pemerataan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebab, tujuan utama administrasi pertanahan bukan hanya menciptakan sistem yang modern, tetapi juga membangun rasa aman, kepercayaan, dan kepastian hukum yang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat
Penulis: Riani, Mahasiswa Jurusan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: David Yogi Prastiawan






