
Urupedia.id- Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang di bangun disetiap desa maupun kelurahan di Indonesia, program strategis nasional tersebut bertujuan untuk penguatan ekonomi masyarakat desa dan juga sebagai program pemerintah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok.
KDMP diposisikan sebagai pilar-pilar perekonomi masyarakat di desa yang bersinergi dengan BUMDes, UMKM, dan program-program strategis nasional lainya.
Progam tersebut menjadi tanda ambisi Pemerintah dalam membangun perekonomian dari desa, program tersebut memiliki legitimasi yang kuat.
Pasalnya, Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi ditegaskan bahwa koperasi merupakan pilar ekonomi berbasis kekeluargaan.
Sementara dari itu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengelola potensi ekonominya secara mandiri.
Maka dari itu sejak november 2025 hingga akhir agustus 2026 Pemerintah menargetkan 35.872 unit terselesaikan 100%.
Namun hingga juli 2026 koperasi yang telah rampung baru berjumlah 15.845 unit.
Program tersebut dinilai sangat potensial, dengan skala pembangunan yang sangat besar.
Target pembangunan kelembagaan berpotensi menciptakan bias kuantitatif: pemerintah dapat berhasil secara administratif karena berhasil membentuk ribuan koperasi, tetapi belum tentu berhasil secara ekonomi apabila koperasi tersebut tidak memiliki anggota aktif, pasar yang berkelanjutan, tata kelola demokratis, dan kemampuan menghasilkan manfaat bagi masyarakat desa.
Pasalnya, data terbaru menyatakan bahwa dana desa tahun 2026 mencapai sekitar Rp60,6 triliun, meski mengalami penurunan dari Rp71 triliun (tahun sebelumnya).
Ketika sumber daya desa yang terbatas diarahkan pada satu program nasional berskala besar, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah KDMP dapat berdiri, tetapi apakah pengalokasian tersebut mengurangi ruang desa untuk menentukan sendiri prioritas ekonominya.
Lebih jauh sekitar 58 persen dialokasikan untuk mendukung pembangunan program KDMP.
Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh sumber desa kini digantikan untuk menunjang program yang dinilai strategis tersebut. Jika desain dan pembiayaan KDMP sangat ditentukan oleh pemerintah pusat, sejauh mana desa benar-benar memiliki otonomi untuk menentukan model ekonominya sendiri?
Orientasi Pelaksanaan KDMP?
Pelaksanaan KDMP di tingkat desa menimbulkan sebuah persoalan konseptual yang penting, yaitu mengenai posisi dan orientasi sebenarnya dari program tersebut.
Apakah desain KDMP berisiko menjadikan koperasi hanya sebagai kendaraan kelembagaan bagi program perdagangan pemerintah?
Pertanyaan ini muncul karena bentuk kegiatan yang paling mencolok adalah aktivitas perdagangan dibanding sistem koperasi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pergeseran pemahaman mengenai hakikat koperasi yang sebenarnya.
Padahal, koperasi mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada hanya soal kegiatan perdagangan.
Oleh karena itu, apabila KDMP hanya menitikberatkan kegiatannya pada perdagangan, terdapat kemungkinan bahwa fungsi dan identitas KDMP menjadi kurang menonjol.
Jika toko menjadi pusat seluruh aktivitas, sementara anggota hanya diposisikan sebagai konsumen, maka logika yang bekerja sesungguhnya bukan lagi logika koperasi.
Masyarakat hanya menjadi pasar, bukan pemilik sekaligus subjek ekonomi.
Dalam kondisi seperti ini, koperasi berisiko berubah menjadi badan usaha yang menggunakan nama koperasi tanpa sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip koperasi.
Apakah KDMP benar-benar menciptakan ekosistem ekonomi baru, atau hanya memindahkan aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilakukan oleh BUMDes dan UMKM ke dalam institusi baru?
Karena itu, Toko Merah Putih semestinya ditempatkan sebagai instrumen ekonomi dalam ekosistem KDMP, bukan sebagai tujuan akhir pendirian KDMP.
Toko dapat berfungsi sebagai salah satu unit usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, memperpendek rantai distribusi, menyerap produk lokal, membuka akses pasar, sekaligus menghasilkan surplus yang kembali memperkuat koperasi.
Namun, fungsi tersebut harus berada di bawah desain kelembagaan yang lebih besar yakni siapa pemiliknya, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana anggota berpartisipasi, dan bagaimana keuntungan digunakan untuk memperkuat kesejahteraan anggota serta ekonomi desa.
Persoalan menjadi lebih serius apabila pembangunan KDMP berhenti pada logika “asal ada toko, maka koperasi dianggap berjalan.”
Cara pandang semacam ini berbahaya karena mengukur koperasi dari bangunan fisik dan aktivitas jual beli, bukan dari kualitas kelembagaan dan manfaat ekonomi yang diterima anggotanya.
Koperasi akhirnya hanya menjadi kendaraan administratif bagi sebuah proyek perdagangan, sementara prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi fondasinya justru kehilangan tempat.
Dengan demikian, kritik terhadap KDMP bukanlah kritik terhadap Toko Merah Putih. Yang perlu dipersoalkan adalah ketika toko menjadi lebih penting daripada koperasinya. Toko seharusnya menjadi alat untuk membangun kekuatan ekonomi anggota, bukan menggantikan koperasi itu sendiri.
Jika KDMP ingin benar-benar menjadi koperasi, maka orientasinya harus bergerak dari sekadar “membangun toko” menuju “membangun kepemilikan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.”
Sebaliknya, jika yang dibangun pada akhirnya hanya jaringan toko dengan struktur koperasi sebagai payung administratif, maka program tersebut patut dipertanyakan, apakah pemerintah sedang membangun koperasi desa, atau sekadar mendirikan toko dengan nama koperasi?
Menurut Muhammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. (Hatta, 1954, p. 25).
Mohammad Hatta juga menempatkan koperasi sebagai bagian penting dari demokrasi ekonomi dan kerakyatan.
Dalam pemikirannya, koperasi berkaitan erat dengan prinsip gotong royong dan kebersamaan sebagai dasar pembangunan ekonomi rakyat (Pohan, Krisdayanti, & Simanjuntak, 2019).
Berbeda dengan KDMP yang kini berjalan tidak sesuai dengan legitimasinya, dalam pemikiran Muhammad Hatta koperasi memiliki peran penting dalam mengarahkan bagaimana perekonomian di Indonesia seharusnya berlangsung.
Idealisme koperasi didefinisikan sebagai usaha milik bersama yang berdasar pada asas kekeluargaan yang di dalamnya saling bekerja sama dengan menjunjung nilai kekeluargaan.
Hatta menempatkan koperasi sebagai usaha bersama yang bertumpu pada solidaritas dan individualitas.
Maka, implementasi KDMP semestinya tidak hanya ditandai oleh berdirinya unit usaha, tetapi juga oleh partisipasi anggota, kepemilikan bersama, pengambilan keputusan demokratis, dan distribusi manfaat kepada anggota.
Jika indikator tersebut tidak menjadi ukuran keberhasilan KDMP, maka keberadaan toko secara kelembagaan belum cukup untuk membuktikan bahwa program tersebut telah menjalankan prinsip koperasi.
Jika kita melihat yang terjadi sekarang, persoalannya bukan bahwa KDMP memiliki toko, melainkan apabila ukuran keberhasilannya lebih banyak ditentukan oleh jumlah gerai, volume perdagangan, dan distribusi barang daripada partisipasi anggota serta penguatan ekonomi lokal.
Dalam kondisi demikian, koperasi berisiko direduksi menjadi instrumen perdagangan yang secara bentuk berbeda, tetapi secara orientasi menyerupai jaringan ritel.
Dengan gagasan-gagasan dari Muhammad Hatta tersebut, seharusnya bisa menjadi relevansi dan juga sumber rujukan.
Kurangnya pemerintah dalam Pre-Implementation atau menilai kesiapan program sebelum pelaksanaan menjadi tolak ukur atas berhasilnya program besar tersebut.
Dan menginggat anggaran yang sangat besar, seharusnya pemerintah sangat ketat dalam pengawasan program tersebut, agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat luas.
Gagasan Hatta justru harus digunakan sebagai alat untuk menguji dan mengkritik apakah KDMP benar-benar koperasi. Koperasi tidak menjadi koperasi hanya karena menggunakan nama “koperasi”, memiliki badan hukum, atau mendirikan toko.
Identitas koperasi ditentukan oleh bagaimana kekuatan ekonomi dikonsolidasikan, bagaimana anggota ditempatkan sebagai subjek, dan bagaimana manfaat ekonomi didistribusikan kepada mereka.
Dengan demikian, keberhasilan KDMP tidak hanya diukur berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk, jumlah toko yang berdiri.
Akan tetapi ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan daya tarik masyarakat, memperkuat usaha lokal, membuka akses pasar, menyerap hasil produksi lokal, menciptakan lowongan pekerjaan baru, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Jika prinsip-prinsip tersebut benar-benar diimplementasikan, KDMP tidak hanya menjadi program perdagangan yang hadir di desa, tetapi dapat berkembang menjadi unit ekonomi kerakyatan yang ada di desa.
Penulis: Luqman Elhadi, Aktivis Pegerakkan Mahasiswa
Editor: Krisna Wahyu Yanuar






