
Urupedia.id- Demokrasi sering dirayakan melalui pemilu: suara rakyat dihitung, pemimpin dipilih, lalu negara berjalan dengan mandat konstitusional.
Namun demokrasi tidak berhenti ketika surat suara masuk ke kotak suara.
Justru setelah pemilu, pertanyaan paling penting dimulai yakni apakah rakyat masih bebas menyampaikan kritik kepada mereka yang dipilih? Apakah warga masih dapat mempersoalkan kebijakan pemerintah tanpa harus khawatir suara mereka berujung pada intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan? Jika kritik harus disampaikan dengan rasa takut, demokrasi kehilangan makna paling dasarnya.
Indonesia telah mengalami pergantian kekuasaan melalui pemilu dan terus menjalankan institusi demokrasi. Namun demokrasi tidak cukup diukur dari adanya pemilu, partai politik, atau pergantian pemimpin.
Demokrasi juga diuji dari bagaimana negara memperlakukan suara yang berbeda setelah kekuasaan terbentuk. Gelombang demonstrasi pada 2025, misalnya, menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat tidak hanya berada di ruang politik formal, tetapi juga muncul melalui jalanan, kampus, media sosial, dan berbagai ruang publik.
Respons terhadap protes tersebut kemudian memunculkan kembali pertanyaan tentang batas antara menjaga ketertiban dan melindungi kebebasan sipil. Sejumlah organisasi hak asasi manusia mencatat adanya penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap demonstran.
Kritik bukan musuh pemerintah. Kritik adalah mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan sendirian. Pemerintah dapat memiliki program baik, tetapi tetap mungkin membuat kebijakan yang keliru.
Pejabat dapat bekerja keras, tetapi tetap harus dapat dipertanyakan. Bahkan kebijakan yang lahir melalui prosedur hukum tetap dapat dikritik secara terbuka karena demokrasi bukan hanya soal siapa yang memiliki kewenangan membuat keputusan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, masyarakat yang mengkritik bukan berarti membenci negara. Demonstrasi tidak otomatis berarti makar. Satire tidak selalu berarti penghinaan.
Pertanyaan keras tidak selalu berarti pembangkangan. Dalam negara demokratis, ketiganya harus terlebih dahulu dibaca sebagai bagian dari ekspresi politik warga, selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Negara tentu memiliki kewajiban menjaga keamanan, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghilangkan hak warga untuk menyampaikan keberatan.
Masalahnya muncul ketika kritik mulai diperlakukan sebagai gangguan. Ketika pertanyaan dianggap pembangkangan, demonstrasi dicurigai sebagai ancaman, satire dianggap penghinaan, atau suara berbeda ditempatkan sebagai musuh, ruang demokrasi perlahan menyempit.
Fenomena semacam ini bukan lagi sekadar perdebatan teoritis. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kasus aktivis dan warga yang berhadapan dengan proses hukum setelah menyampaikan pendapat atau terlibat dalam aksi protes.
Bahkan pada 2026, sejumlah aktivis yang terkait dengan demonstrasi Agustus 2025 masih menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai batas kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak berkumpul.
Masyarakat akhirnya belajar untuk diam, bukan karena setuju, melainkan karena takut. Ketakutan seperti ini tidak selalu hadir dalam bentuk larangan yang terang-terangan.
Ia dapat muncul melalui ancaman, tekanan digital, doxing, serangan terhadap jurnalis, atau proses hukum yang membuat seseorang berpikir berkali-kali sebelum berbicara. Ketika seseorang mulai bertanya, “Apakah aman bagi saya untuk mengatakan ini?”, maka demokrasi sedang menghadapi persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perbedaan pendapat.
Kita perlu membedakan antara kritik dan kebencian. Kritik harus berbasis fakta, argumentatif, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat bukan izin untuk menyebarkan fitnah, hoaks, ancaman, ataupun kekerasan.
Tetapi kesalahan sebagian orang dalam menggunakan kebebasan tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan semua orang.
Negara justru harus menunjukkan kedewasaan dengan menjawab kritik melalui data, kebijakan, dan dialog, bukan semata-mata melalui tekanan atau pendekatan keamanan.
Di sinilah persoalan demokrasi Indonesia menjadi semakin penting. Pemerintah memiliki mandat untuk menjalankan pemerintahan, tetapi masyarakat memiliki hak untuk mengawasinya.
Aparat memiliki kewenangan menjaga ketertiban, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan dalam batas hukum dan prinsip proporsionalitas.
Parlemen memiliki fungsi legislasi, tetapi produk legislasi tetap dapat diuji dan dikritik. Bahkan ketika sebuah kebijakan telah memperoleh dasar hukum, publik tetap memiliki hak untuk mempertanyakan dampaknya.
Demokrasi justru bekerja melalui ketegangan semacam itu.
Di satu sisi, negara membutuhkan stabilitas. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kebebasan. Negara membutuhkan ketertiban, tetapi warga membutuhkan ruang untuk berbeda.
Pemerintah membutuhkan legitimasi, tetapi legitimasi tidak boleh dipahami sebagai izin untuk menutup telinga terhadap kritik. Di antara keduanya terdapat hukum dan konstitusi sebagai batas agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Di sinilah peran mahasiswa, pers, akademisi, organisasi masyarakat, dan warga biasa menjadi penting. Mereka bukan sekadar penonton pembangunan.
Mereka adalah bagian dari sistem demokrasi yang memastikan kekuasaan tetap memiliki batas. Pena, kamera, ruang kelas, forum diskusi, jalanan, hingga media sosial dapat menjadi ruang untuk menguji kebijakan publik.
Pers juga memiliki posisi yang sangat penting.
Ketika jurnalis takut memberitakan kekuasaan, masyarakat kehilangan salah satu alat pengawasan terpentingnya. Ketika media hanya nyaman memberitakan hal-hal yang disukai pemerintah, ruang publik kehilangan fungsi kritisnya.
Karena itu, kebebasan pers bukan persoalan yang hanya menyangkut wartawan. Ia menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memungkinkan mereka menilai kekuasaan secara rasional. Serangan, intimidasi, dan tekanan terhadap jurnalis pada akhirnya bukan hanya persoalan profesi, tetapi juga persoalan kualitas demokrasi.
Mahasiswa pun tidak boleh hanya menjadi generasi yang hadir ketika pemilu tiba.
Kampus seharusnya menjadi ruang tempat gagasan diuji, kebijakan diperdebatkan, dan kekuasaan dipertanyakan secara ilmiah.
Kritik mahasiswa tidak selalu benar, tetapi demokrasi tidak mensyaratkan bahwa setiap kritik harus benar terlebih dahulu agar boleh disampaikan. Yang diperlukan adalah ruang agar argumentasi dapat diuji secara terbuka.
Demikian pula media sosial. Ia memang membawa persoalan baru. Informasi palsu dapat menyebar dalam hitungan detik. Potongan video dapat dipisahkan dari konteks.
Kebencian dapat berubah menjadi kerumunan digital. Tetapi jawabannya bukan dengan membuat masyarakat takut berbicara. Jawabannya adalah literasi, transparansi, penegakan hukum yang adil, dan kemampuan negara membedakan antara kritik, disinformasi, provokasi kekerasan, dan ekspresi politik yang sah.
Kekuasaan memang membutuhkan stabilitas, tetapi stabilitas yang dibangun dengan membungkam kritik hanyalah ketenangan semu.
Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dikritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik tanpa merasa harga dirinya runtuh.
Pemimpin yang kuat bukan pemimpin yang selalu dipuji, melainkan pemimpin yang sanggup mendengar suara yang tidak menyenangkan.
Sebab kekuasaan memiliki kecenderungan untuk mendengar suara yang mendukungnya lebih keras daripada suara yang mengoreksinya.
Di sinilah institusi demokrasi diperlukan. Pers, pengadilan, parlemen, kampus, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara harus dapat menjalankan fungsi kontrol tanpa harus terlebih dahulu meminta izin kepada kekuasaan.
Putusan pengadilan yang membebaskan sejumlah aktivis terkait demonstrasi 2025 juga menunjukkan bahwa sistem hukum masih memiliki ruang untuk mengoreksi tindakan negara.
Putusan semacam itu penting bukan karena selalu membenarkan demonstrasi atau membenarkan aktivis, tetapi karena menunjukkan bahwa kekuasaan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat, tetapi juga institusi yang mampu mengatakan bahwa pemerintah dapat dikoreksi ketika melewati batas.
Karena itu, pemilu tidak boleh dimaknai sebagai cek kosong yang diberikan rakyat kepada penguasa.
Mandat politik harus selalu disertai pengawasan publik. Rakyat memilih bukan untuk menyerahkan seluruh hak suaranya, tetapi untuk memastikan kekuasaan bekerja atas nama kepentingan bersama.
Suara rakyat tidak berhenti setelah pencoblosan. Ia berpindah bentuk. Dari surat suara menjadi kritik. Dari kritik menjadi pengawasan.
Dari pengawasan menjadi partisipasi. Dan dari partisipasi itulah demokrasi memperoleh kehidupan setelah pemilu selesai.
Jika hari ini kita masih takut menyampaikan kritik, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa yang membuat kita takut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: demokrasi seperti apa yang sedang kita pertahankan?
Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan suara ketika memilih pemimpin, tetapi juga keberanian untuk berbicara setelah pemimpin terpilih.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan warga yang datang ke TPS, tetapi juga warga yang berani bertanya mengapa sebuah kebijakan dibuat, untuk siapa kebijakan itu bekerja, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung bebannya.
Jika kritik harus takut, untuk apa kita memilih?
Kita tidak boleh membiarkan ketakutan menjadi budaya politik baru. Hari ini mungkin yang dibungkam adalah kritik orang lain; besok bisa jadi giliran suara kita sendiri.
Demokrasi hanya bertahan jika kebebasan dipahami sebagai tanggung jawab bersama: pemerintah bertanggung jawab menjawab, warga bertanggung jawab mengawasi, pers bertanggung jawab menyampaikan informasi, aparat bertanggung jawab menjaga keamanan sesuai hukum, dan seluruhnya tunduk pada konstitusi.
Demokrasi bukan keadaan ketika semua orang sepakat dengan pemerintah.
Demokrasi adalah keadaan ketika orang yang tidak sepakat pun tetap memiliki tempat untuk berbicara.
Mari menjaga demokrasi.
Oleh Nashrul Mu’minin S.Pd,. C.PW
Editor Krisna Wahyu Yanuar







