Esai

Ketika Penyadapan Jadi Senjata, Membaca White Collar War di Tubuh Negara

×

Ketika Penyadapan Jadi Senjata, Membaca White Collar War di Tubuh Negara

Sebarkan artikel ini
Sumber Chat GPT

Urupedia.id- Medan tempur tidak selalu berupa tanah lapang dengan tank dan pasukan. Di negara modern, konflik kekuasaan sering berjalan jauh dari sorotan, lewat dokumen administratif, jaringan komunikasi, akses ke informasi, pasal hukum, dan kendali atas lembaga.

Pelakunya jarang berseragam loreng. Mereka memakai jas, duduk di ruang rapat, memegang birokrasi, atau menempati kursi strategis dalam struktur kekuasaan.

Saya menyebut gejala ini White Collar War, yakni perang kepentingan antarelite yang dimenangkan lewat penguasaan informasi, institusi, kewenangan, dan legitimasi. Istilah ini bukan baku, baik dalam teori perang maupun kriminologi. Saya memakainya sebagai alat baca untuk memahami cara konflik kekuasaan bekerja di negara modern.

Pemicunya adalah kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, seperti diberitakan Kompas.com pada 3 November 2026. Saya tidak membacanya sekadar sebagai perkara hukum perorangan. Kasus ini juga menguji bagaimana negara mengatur kewenangan mengawasi warganya, menjaga privasi, dan menjawab pertanyaan soal pemakaian kekuasaannya sendiri.

Status tersangka tidak sama dengan vonis bersalah, dan asas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Tapi asas itu tak bisa dijadikan alasan untuk membungkam kritik terhadap sistem kelembagaan dan mekanisme pengawasan di sekelilingnya.

Perang yang Tak Butuh Senjata

Hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan sudah lama jadi bahan pemikiran politik. Michel Foucault menyebutnya power/knowledge. Pengetahuan tak pernah netral, karena ia bisa dipakai untuk memilah, mengawasi, mendisiplinkan, dan mengatur orang, baik satu per satu maupun sebagai masyarakat.

Teknologi pengawasan melipatgandakan kemampuan itu. Negara sekarang bisa mengumpulkan, mengolah, dan membuka data dalam skala yang dulu sulit dibayangkan. Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah negara punya teknologinya. Yang perlu dijawab adalah cara memakainya, siapa yang memberi izin, dan siapa yang berhak mengawasi pemakaiannya.

Penyadapan bisa sah sebagai alat penegakan hukum bila mengikuti peraturan yang berlaku. Begitu kewenangan itu keluar dari batas hukum, alat yang sama berubah menjadi sarana mengendalikan kehidupan pribadi orang.

Di titik inilah metafora White Collar War terasa pas. Pertarungan kekuasaan tak harus berupa benturan terbuka. Ia bisa berjalan secara senyap, ketika satu pihak tahu banyak tentang pihak lain, sedangkan yang diawasi tak punya sarana sepadan untuk mengawasi balik pengawasnya.

Ketimpangan semacam itu bukan hanya politik, tapi juga epistemologis. Siapa yang menguasai informasi menentukan apa yang diketahui orang, apa yang disimpan rapat, dan bagaimana publik membaca sebuah peristiwa.

Deep State dan Kekuasaan di Balik Lembaga Resmi

Jaringan kekuasaan informal bisa tumbuh di dalam lembaga formal. Wacana politik biasa menyebut gejala ini Deep State, yaitu dugaan adanya jaringan pengaruh yang bekerja di luar mekanisme demokrasi dan ikut membentuk arah kebijakan serta keputusan negara. Konsep itu harus dibedakan dari tuduhan faktual, sebab tak semua konflik antarlembaga membuktikan adanya Deep State.

C. Wright Mills, dalam The Power Elite (1956), menggambarkan masyarakat modern yang kekuasaannya mengumpul pada kelompok elite penguasa politik, ekonomi, dan militer. Masalah demokratisnya muncul ketika keputusan yang menyentuh banyak orang hanya lahir dari lingkaran kecil.

Gagasan Mills mengajarkan bahwa pengawasan terhadap lembaga negara tak boleh bertumpu pada mekanisme internal saja. Kekuasaan yang terkonsentrasi cenderung membawa serta alat kontrolnya.

Maka muncul pertanyaan lama itu. Siapa yang mengawasi para pengawas?

Penegak hukum di negara demokratis memegang wewenang besar karena urusannya langsung menyangkut keamanan dan ketertiban. Namun wewenang itu bukan hak istimewa yang menempel pada jabatan. Ia mandat dari publik, dan konstitusi serta hukum membatasinya. Kalau pengawasan tak berfungsi, lembaga yang semestinya menjaga hukum justru membuka celah penyalahgunaan.

White Collar Crime dan Paradoks Jabatan Terhormat

Edwin H. Sutherland memperkenalkan konsep White Collar Crime pada 1939 untuk menamai kejahatan yang dilakukan orang berstatus sosial tinggi dalam pekerjaan atau profesinya. Konsep ini membongkar anggapan bahwa kejahatan selalu berurusan dengan kemiskinan, kekerasan, atau kelompok di luar lingkar kekuasaan. Kejahatan juga tumbuh di dalam lembaga yang punya legitimasi sosial, ekonomi, dan politik.

Karena itu jabatan tak pantas jadi tameng, secara moral maupun hukum. Pangkat, nama baik, masa dinas, dan kedudukan tidak bisa jadi ukuran tunggal integritas seseorang. Makin besar kewenangan yang dipegang, makin berat pula tanggung jawab hukum dan etiknya.

Bila terbukti, kejahatan berbasis kewenangan berbeda dari kriminalitas biasa. Pelakunya bisa memanfaatkan akses khusus, keahlian teknis, struktur organisasi, dan legitimasi kelembagaan sekaligus. Kerusakannya pun tidak berhenti pada korban langsung; kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum ikut terkikis.

Penanganan perkara seperti ini perlu menjawab dua hal sekaligus, yaitu pertanggungjawaban pidana orang yang terlibat dan evaluasi atas sistem yang memberi ruang bagi dugaan penyalahgunaan itu.

Negara sebagai Alat Kekuasaan atau Pelindung Warga?

Dalam filsafat politik, negara mendapat legitimasi karena diberi mandat melindungi kepentingan rakyat. Tetapi mandat itu menyimpan paradoks, sebab kekuasaan yang dipakai menjaga ketertiban bisa dipakai pula untuk mengekang kebebasan.

Montesquieu, dalam The Spirit of the Laws (1748), mengingatkan perlunya pemisahan kekuasaan agar otoritas tak menumpuk di satu tangan. Menurutnya, kekuasaan tak cukup diserahkan kepada pejabat yang dianggap baik; ia harus berada dalam sistem yang memungkinkan pengawasan, koreksi, dan pembatasan.

Untuk penyadapan, prinsip itu terasa mendesak. Pemakaian teknologi pengawasan butuh dasar hukum, tujuan yang sah, batas yang proporsional, dan jalur pertanggungjawaban yang terang. Alasan keamanan tak otomatis mengalahkan hak privasi. Keamanan dan kebebasan tak harus saling meniadakan, asalkan keduanya ditimbang dalam kerangka konstitusional yang seimbang.

Negara yang kuat bukan negara yang sanggup mengawasi seluruh hidup warganya. Negara yang kuat adalah yang sanggup mengendalikan kekuasaannya sendiri.

Yang Perlu Direformasi adalah Lembaganya

Mengganti pejabat dianggap cukup untuk membereskan masalah kelembagaan; anggapan ini keliru. Masalah struktural jarang selesai hanya karena wajah di kursi berubah. Kalau pengawasan lemah, kewenangan tertutup, dan tak ada pertanggungjawaban, pergantian orang cuma menggeser siapa yang memegang alat kekuasaan, sementara cara kerja alat itu tetap sama.

Perkara dugaan penyadapan ini semestinya jadi pijakan untuk memperkuat pengawasan dari luar, membuka penggunaan teknologi pengawasan, memperjelas rantai komando, dan melindungi hak warga. Publik berhak yakin bahwa setiap tindakan aparat punya dasar hukum yang bisa diuji. Tak boleh ada lembaga yang kebal kritik, dan tak boleh ada pejabat yang mendapat perlakuan khusus karena posisi politik atau strukturalnya.

Reformasi kepolisian harus melewati batas urusan citra. Ia mesti menyentuh pembagian wewenang, akuntabilitas, budaya organisasi, dan independensi penegakan hukum.

Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Perang Elite

Jika elite berseteru dengan memakai perangkat negara, siapa yang akhirnya menanggung akibatnya?

Biasanya rakyat. Lembaga yang kehilangan kepercayaan membuat orang kehilangan pegangan pada hukum. Pengawasan yang melar jadi kontrol tanpa batas membuat kebebasan sipil mudah retak. Hukum yang terlihat sebagai senjata dalam pertarungan kepentingan membuat demokrasi kehilangan landasan moralnya.

Persoalan hukum jangan sampai menyusut jadi tontonan konflik antarkubu. Publik tak butuh drama yang hanya memamerkan siapa lebih kuat dan lebih berpengaruh. Yang mereka butuhkan adalah jaminan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Karena itu negara perlu dipisahkan dari para pengelolanya. Negara bukan milik pejabat, bukan milik elite politik, dan bukan milik lembaga yang kebetulan memegang perangkat keamanan. Ia ruang konstitusional yang mandatnya datang dari kepentingan publik.

Siapa pun yang memegang kekuasaan harus rela diawasi. Siapa pun yang memakai wewenang harus siap mempertanggungjawabkannya. Dan siapa pun yang diduga melanggar hukum berhak atas peradilan yang adil, tanpa kekebalan dan tanpa vonis yang dijatuhkan lebih dulu oleh opini.

Perang konvensional menghancurkan wilayah dan nyawa dengan senjata. White Collar War merusak hal lain, yaitu kepercayaan publik, lewat penyalahgunaan informasi, lembaga, dan legitimasi.

Kita mungkin tak pernah melihat medan perangnya, dan mungkin tak tahu siapa yang memegang kendali. Tapi satu hal harus tetap dipegang, yaitu demokrasi tak boleh jadi korban pertarungan kekuasaan yang memakai negara sebagai senjata.

Sebab begitu hukum hanya melayani yang berkuasa, yang tersisa bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi kekuasaan. Negara hukum tak boleh tunduk pada mereka yang menguasai negara. Sebaliknya, mereka yang menguasai negara harus tunduk pada hukum.

Oleh Krisna Wahyu Yanuar S.Sos

Advertisements