Urupedia – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga Kutoanyar, Tulungagung Rabu (22/11/2022) pukul 15.00 WIB lalu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama tim Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (22/12).
Tersangka yang ditangkap adalah perempuan berinisial WS, berumur 44 tahun yang merupakan warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Pelaku berhasil diringkus saat berada di depan toko emas Pasar Wage Kelurahan Kenayan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 lembar uang pecahan 100 Yuan cina, 3 lembar uang pecahan 100 dolar Canada, 6 lembar uang pecahan 50 dolar hongkong.
Selain itu Polisi juga menyita sebuah kalung emas dengan liontin batu giok, cincin emas bermata mutiara, dan gelang emas putih. Kemudian gelang emas dari toko mas lima belas seberat 2 gram, cincin seberat 1,5 gram, kalung beserta liontinnya seberat 8 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp. 435.000. Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000,-. ( Seratus enampuluh juta rupiah).
Dikutip dari laman resmi polda Jatim, Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Ernawan mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh korban dan para saksi yang lainya. Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
“Kemarin (22/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yang dibantu Unit Macan Agung Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kompol Ernawan.
Sebelum pelaku melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu rumah maupun kunci pintu kamar milik korban. ”Kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung,” pungkas Kompol Ernawan.