BeritaEkonomi

Kabar Baik! UMP JATIM Tahun 2023 Naik 7,8%

×

Kabar Baik! UMP JATIM Tahun 2023 Naik 7,8%

Sebarkan artikel ini

Urupedia Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 naik sebesar 7,8%. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp. 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677.

UMP ini naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567. Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 ke 2022 yang naik 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut juga diatur bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” tutur Gubernur Khofifah dilansir dari laman resmi Disnakertrans Jatim.

Untuk kenaikan UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujar Khofifah.

Ia juga menuturkan, untuk awal tahun 2023 nanti, semua kabupaten maupun kota harus menyesuaikan dengan ketetapan UMP Tahun 2023.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan ,” paparnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” lanjutnya.

Gubernur Khofifah berharap supaya tidak ada perusahaan yang melanggar mengenai upah para karyawannya.

“Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” kata Khofifah.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Pihaknya juga telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” jelasnya.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak,” tandasnya.