Urupedia – Persoalan mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam KUHP baru tidak ada aturan mengenai lesbian, gays, bisexual, and transgender (LGBT), Kamis (15/12/2022) di Jakarta.
Penjelasan tersebut untuk menjawab protes atas sejumlah larangan perilaku LGBT.
“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” tegasnya dilansir dari laman resmi PMJ News.
Bapak Mahfud juga menegaskan bahwa pihak yang ikut memprotes LGBT belum membaca KUHP baru. Karena di dalam KUHP baru, tidak ada satu pun yang menyebut dan membahas soal LGBT.
“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tuturnya.
Dirinya juga memastikan bahwa KUHP itu hanya mengatur perosalan pelecehan seksual. Yang mana pelecehan tersebut bisa terjadi kepada anak-anak dan orang dewasa.
“Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa,” tandasnya.