BeritaEsai

MUI JATIM Keluarkan Fatwa Mengenai Hukum Higgs Domino Island dan Sejenisnya, Ini Isinya

×

MUI JATIM Keluarkan Fatwa Mengenai Hukum Higgs Domino Island dan Sejenisnya, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
urupedia MUI JATIM Keluarkan Fatwa Mengenai Hukum Higgs Domino Island dan Sejenisnya, Ini Isinya

Surabaya, Urupedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa megenai hukum game higgs domino island dan sejenisnya. Surat ini dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timu dengan nomor 1 tahun 2022 dan di tetapkan di Surabaya, Senin (17/01/2022).

Dalam surat ini memutuskan ketentuan hukum yaitu, Pertama, mengenai Game Higgs Domino Island adalah permainan berbasis internet yang di dalamnya terdapat sejumlah pilihan permainan seperti domino, slot, puzzle, dan lain-lain. Game ini tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga bisa menjadi ajang tempat mencari uang. Kedua, Judi adalah setiap permainan yang tidak menentu antara untung dan rugi.

Kemudian mengenai ketentuan hukum. Pertama, Permainan yang didasarkan pada faktor keberuntungan dan mematikan nalar, hukumnya haram baik mengandung unsur judi atau tidak.

Kedua, Permainan yang didasarkan pada pemikiran dan ketangkasan diperbolehkan dengan ketentuan: pertama, tidak ada unsur perjudian. Kedua, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap diri dan masyarakat. Ketiga, tidak memalingkan dari sholat atau kewajiban agama yang lain dan tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Keempat, tidak merendahkan harga diri.

Ketiga, Transaksi jual beli chip dalam permainan Game Higgs Domino Island dan sejenisnya tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi persyaratan ma’qud ‘alaih (sesuatu yang ditransaksikan) yang bisa dimanfaatkan menurut Syariat.

Selanjutnya, dalam surat fatwa ini menyebutkan beberapa rekomendasi. Pertama, Dalam memanfaatkan fitur perangkat teknologi seperti permainan online, hendaknya masyarakat bijaksana dan cermat terkait dampak yang ditimbulkannya. Kedua, Menghindari permainan yang dilarang Syariat demi kemaslahatan bersama.

Ketiga, Mendorong kepada pemerintah untuk tegas dalam memberantas halhal yang terkait dengan permainan online yang memiliki unsur perjudian dan berdampak negatif baik terhadap personal maupun masyarakat.

Terakhir, dalam fatwa ini memberikan dua ketentuan penutup. Pertama, Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya

Kedua, Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Surat ini ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris komisi fatwa MUI Provinsi Jawa Timur KH. Makruf Chozin dan KH. Sholihin Hasan, M.H.I. Serta diketahui oleh ketua dan sekretaris umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M dan Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.

Untuk melihat surat fatwa MUI Provinsi Jawa Timur (DISINI)

Pewarta: Munawir Muslih

Untuk mendapatkan berita dan tulisan ter-update dari kami bisa bergabung ke grup Telegram melalui link berikut (KLIK DISINI)

Advertisements

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *